Wednesday, 6 January 2010

Defisit Rp 33 M, APBD Bone Disahkan

Setelah melalui pembahasan kurang lebih dua bulan, Bupati Bone HAM Idris Galigo bersama DPRD Bone mengesahkan RAPBD 2009 menjadi sebuah perda dalam rapat paripurna dewan, Selasa 30 Desember. Bupati Bone Idris Galigo mengakui anggaran yang akan berlaku setahun tersebut belum maksimal, sebagaimana diutarakan sejumlah fraksi dalam pandangan resmi fraksi.


Namun begitu, pihaknya akan mengerjakan amanah rakyat sesuai kesepakatan anggaran dengan tetap membuka diri terhadap pengawasan DPRD. Bahkan, ia dan jajaran di bawahnya siap diperiksa terkait dugaan korupsi pada pelaksanaannya. Salah satunya pada proyek pasar sentral hingga pembangunan masjid agung Al Maarif.

Pandangan fraksi umumnya menyoroti soal target SKPD yang tidak tercapai, netralitas PNS, pengoptimalan retribusi hingga pengelolaan APBD. Sementara itu, dalam APBD 2009, Pemkab Bone defisit Rp 33 miliar yang mana pendapatan daerah mencapai Rp 849 miliar sementara belanja daerah Rp 882 miliar.

Defisit yang bersumber dari penjualan pasar sentral tersebut rencananya akan ditutupi dari pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya sebesar Rp 36 miliar.
Sementara pendapatan daerah Bone, bersumber dari PAD Rp 85 miliar, dana perimbangan Rp 660 miliar dan pendapatan daerah yang sah Rp 104 miliar. Ketua DPRD Bone, H Ambo Dalle mengatakan, belanja modal pada APBD 2009 mencapai Rp 205 miliar, sementara belanja tidak langsung Rp 445 miliar.

Belanja modal merupakan dana yang diarahkan untuk program dan pembangunan seperti infrastruktur sementara belanja langsung adalah dana untuk gaji pegawai.
Pada belanja modal itu, program untuk pendidikan dianggarkan Rp 25 miliar sementara di bidang kesehatan Rp 8,5 miliar.

Dengan disahkannya APBD 2009 itu, maka Kabupaten Bone dapat terhindar dari risiko pengurangan DAU. Bone merupakan salah satu kabupaten yang merampungkan APBD sebelum akhir tahun. (Fajar


1 comment:

  1. itulah mereka,,, kurang ngerti jg sih!

    ReplyDelete

Comment