Thursday, 7 January 2010

Melacak Penyebab Korupsi

Oleh Hanta Yuda AR

Analis Politik The Indonesian Institute,



Keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus korupsi akhir-akhir ini menjadi tamparan mutlak bagi citra lembaga DPR. Potret wajah DPR sesungguhnya merupakan cerminan dari kualitas parpol sebagai lembaga yang menjalankan fungsi rekrutmen anggota dewan. Karena itu parpol merupakan institusi yang paling bertanggung jawab atas perilaku koruptif dan citra buruk DPR.

Biang korupsi

Upaya memperbaiki citra kelembagaan dan pemberantasan korupsi di DPR harus dimulai dari pembenahan parpol. Alih-alih memberi kontribusi positif bagi pemberantasan korupsi, parpol justru menjadi katalisator korupsi. Misalnya, dalam hal penentuan nomor urut caleg seringkali parpol memungut dan memasang tarif tinggi bagi caleg. Padahal dalam logika demokrasi, parpol seharusnya mencari kader terbaik yang akan disusung sebagai caleg, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, mekanisme ini dijadikan sebagai sumber pemasukan bagi parpol. Meskipun dengan dalih sebagai dana kampanye. .Setelah terpilih pun para caleg diwajibkan memenuhi setoran ke parpol tiap bulan dengan dalih untuk membiayai parpol. Maraknya politik uang dalam penentuan caleg merupakan pintu masuk bagi perilaku koruptif anggota DPR. Pungutan uang oleh elite partai terhadap para caleg akan melanggengkan praktek korupsi di parlemen. Karena caleg yang membeli nomor jadi sudah hampir pasti berpikir bahwa biaya politik yang dikeluarkan itu harus kembali. Untuk itu anggota DPR akan menggunakan berbagai upaya untuk mengembalikan uang tersebut.



Peluang politik uang ini didorong oleh suburnya oligarki elite dan sentralisasi kebijakan dalam struktur partai. Sistem perekrutan caleg tidak dilakukan secara demokratis dan transparan. Meskipun di beberapa parpol proses penjaringan caleg telah melibatkan struktur partai di bawah, tetapi itu tidak cukup demokratis ketika keputusan ditetapkan oleh elite partai di atas saja. Pengurus struktural partai di tingkat bawah hanya sekedar mengusulkan dan tidak ikut menentukan keputusan wakil daerah pemilihannya.. Mekanisme pemilu internal dalam penentuan caleg yang dapat meminimalisir peluang politik uang dalam penentuan nomor urut belum menjadi pilihan bagi parpol.



Selain itu sistem perekrutan caleg oleh parpol belum memiliki kriteri yang jelas. Kriteria-kriteria mendasar seperti integritas, rekam jejak, kualitas dan kinerja seorang caleg belum menjadi parameter dalam perekrutan caleg di berbagai parpol. Parpol sering kali terperangkap dengan dilema kebutuhan finansial parpol. Sehingga siapa yang berani setor lebih banyak, maka itulah yang memiliki kans nomor urut caleg lebih kecil.



Momentum perekrutan caleg harus digunakan parpol untuk memperbaiki citra DPR yang kian terpuruk ini. Proses perekrutan caleg sudah saatnya dilandasi oleh semangat untuk memperbaiki citra DPR yang kian tercoreng. Popularitas figur dan kemampuan finansial tidak dijadikan semata-mata sebagai parameter utama dalam proses penjaringan caleg. Inilah saatnya bagi parpol membenahi DPR dengan memiliki kriteria dan indikator yang jelas dalam penjaringan caleg.


Selain itu, ada tiga kriteria pokok yang harus dijadikan indikator dalam penjaringan caleg dalam konteks pemberantasan korupsi dan memperbaiki citra DPR. Pertama, rekam jejak (track record) caleg. Sistem penelusuran rekam jejak caleg perlu dilakukan parpol sebelum didaftarkan ke KPU. Kedua, integritas dan moralitas caleg. Kriteria ini paling sulit untuk menilainya. Tetapi poinnya adalah pentingnya reputasi dan integritas moral seorang caleg. Caleg tetap perlu uji publik. Ketiga, akseptabilitas di daerah pemilihan (dapil). Salah satu indikator pokok yang berguna untuk menilai kualitas kinerja anggota DPR adalah political sensibility (kepekaan politik). Karena itu caleg mestinya memiliki kedekatan dengan dapil yang diwakilinya serta memiliki kepakaan terhadap isu dan persoalan di daerah yang diwakilinya. Caleg yang lolos penjaringan juga masih perlu diikat dengan kontrak politik. Seandainya di tengah jalan melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik, partai harus memberikan sanksi dengan tegas. Dengan demikian, Pemilu 2009 harus mampu mengantar terpilihnya anggota DPR yang bersih (antikorupsi) dan berkualitas.


No comments:

Post a Comment

Comment