Thursday, 28 January 2010

Pemerintahan SBY-Budiono Tidak Kredibel

JAKARTA (Suara Karya): Program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono (SBY-Boediono) di bidang politik, hukum, dan ekonomi dinilai terlalu utopis, sangat kualitatif dan cenderung hanya untuk kepentingan pencitraan ketimbang menciptakan kesejahteraan dan keadilan.

SBY-Boediono juga dinilai terlalu sibuk mengurusi persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Demikian rangkuman pendapat Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Kuskridho Ambardi, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, dan Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Anggara R, yang disampaikan secara terpisah, di Jakarta, Rabu (27/1). Kuskridho Ambardi kemudian mengutip survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait kinerja pemerintahan SBY-Boediono pada 100 hari pertama yang menunjukkan, tingkat kepuasan masyarakat menurun dari 85 persen pada Juli 2009 menjadi 70 persen pada Januari 2010. Sementara itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Wakil Presiden Boediono tidak mengalami perubahan, yaitu berkisar 49-51 persen.

Dalam hal persepsi masyarakat terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia, hasil survei menunjukkan, kecenderungan menurun. Pada Juli 2009, 54 persen masyarakat memandang penegakan hukum di Indonesia baik.

Namun, angka ini menurun menjadi 37 persen pada Januari 2010. Sebaliknya, masyarakat yang memandang penegakan hukum buruk melonjak dua kali lipat, dari 15 persen pada Juli 2009 menjadi 32 persen pada Januari 2010.

Hal yang sama terjadi pada kondisi perekonomian. Pada Juli 2009, 56 persen masyarakat menilai kondisi perekonomian membaik. Namun, pada Januari 2010, angka ini melorot menjadi 40 persen.

"Dari sini terlihat kepuasan masyarakat di bidang ekonomi dan hukum menurun. Demikian pula di bidang politik, publik menilai pemerintahan tidak bisa menciptakan stabilitas yang memadai dan lebih sibuk mengurusi isu-isu politik kontemporer seperti kasus Bank Century, kasus koin Prita dan kasus Bibit-Chandra," ujarnya.

Kesimpulannya, ujarnya, kepuasan publik terhadap kinerja SBY mengalami penurunan apabila ini linier dengan waktu di mana kepuasan terhadap SBY terus turun. Pemerintahan SBY Boediono, katanya, menjadi semakin tidak kredibel di mata rakyat.

"Kepuasan kepada kinerja SBY-Boediono berkaitan erat dengan persepsi publik terhadap berbagai keadaan nasional, seperti keadaan politik, penegakan hukum, ekonomi secara nasional yang dirasakan memburuk," ujarnya.

Rizal Ramli mengatakan, program 100 hari kerja pemerintahan sangat kualitatif, sehingga sulit untuk dievaluasi tingkat pencapaiannya. Dalam hal ini, tidak ada program yang fundamental dan prioritas yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Jadi sebenarnya tidak benar bila pemerintah yang mengumumkan program 100 hari. Tapi dia sendiri yang bilang kalau program 100 hari sudah tercapai. Ini permainan PR (public relation) saja," katanya.

Program 100 hari, menurut dia, bukanlah merupakan program yang efektif karena desainnya sangat lemah. Sebab, program 100 hari kerja tidak memiliki referensi yang jelas sebagai strategi dan kebijakan untuk lima tahun, sehingga mengakibatkan tidak ada benang merah antarprogram lima tahun KIB jilid II. "Absennya landasan program mengakibatkan tidak adanya interelasi dan keterkaitan antarberbagai program 100 hari yang disusun," ucapnya.

Menurut dia, adanya skandal Bank Century merupakan blessing indisguise bagi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Ini karena akibat gencarnya pemberitaan soal skandal Century menyebabkan seolah-olah tidak ada ruang bagi media dan masyarakat untuk mengkritisi program 100 hari. "Padahal program 100 hari yang sangat digembor-gemborkan oleh Presiden ternyata memiliki kelemahan yang sangat substansial," ujarnya.

Ekonom Hendri Saparini mengatakan, dalam seratus hari pertama pemerintahan seharusnya sudah tertoreh aksi-aksi nyata. Di sektor industri dan perdagangan, misalnya, mestinya minimal sudah terumuskan sistem perdagangan yang adil dan terkendali di dalam negeri. Dengan demikian, gejolak-gejolak seperti yang selama ini muncul bisa diatasi.

Di sisi lain, gejolak harga barang kebutuhan pokok tak kunjung mereda dan produk impor semakin menguasai pasar dalam negeri. "Tetapi, program 100 hari kerja pemerintah sebagian besar justru tidak merujuk pada upaya mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, dan gejala deindustrialisasi," kata Hendri.

Dia menambahkan, pemerintah bisa saja hanya menggelar beberapa kali rapat dan menyatakan program sudah tercapai seratus persen. "Tetapi hal itu tidak bisa diukur dengan parameter tertentu," katanya.

Misalnya, masalah tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki produktivitas tinggi juga semestinya sudah bisa mendukung sektor industri, perdagangan, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, hingga saat ini banyak hal yang belum tercapai di sektor tersebut yang notabene merupakan masalah klasik. "Sehingga pemerintah harus menunjukkan aksi nyata karena sudah tak perlu lagi merumuskan identifikasi masalah," tuturnya.

Di bidang hukum, Anggara mengatakan, kinerja pemerintahan SBY-Boediono dalam 100 hari pertama tidak istimewa.

Menurut Anggara, seharusnya pemerintahan dalam 100 hari bisa langsung menunjukkan hal yang istimewa dengan bertekad merealisasikan berbagai bentuk cetak biru dari reformasi birokrasi.

Ia mencontohkan, terdapat berbagai bentuk cetak biru seperti cetak biru reformasi birokrasi Mahkamah Agung (MA) dan reformasi birokrasi Kejaksaan Agung. "Karena sebenarnya blue print reformasi MA dan Kejaksaan Agung sudah ada dan diusulkan sejak lama," katanya.

Namun, menurut dia, hingga kini masih belum terasa adanya perubahan yang efektif dan sifatnya menyeluruh di dua lembaga peradilan itu. Ia menginginkan agar setelah melewati masa 100 hari, pemerintah dapat berfokus pada penerapan reformasi birokrasi baik di MA maupun di Kejaksaan Agung. (Andrian/Jimmy/Feber S)


Monday, 25 January 2010

Pansus Keluarkan Kesimpulan Sementara Besok Malam

ansus Angket Bank Century segera mengeluarkan kesimpulan sementara. Ketua Pansus Idrus Marham menjadwalkan kesimpulan awal akan dirilis pansus Selasa (26/1/2010) malam.

Malam ini, menurut Idrus, pansus sengaja pulang lebih awal untuk mempelajari matriks pemeriksaan pansus hingga saat ini. Diharapkan anggota pansus dapat memahami jalur penyelidikan yang sudah berlangsung, untuk mengambil kesimpulan.

"Merger sudah hampir selesai tinggal dikit-dikit ditambah. FPJP juga sudah selesai tinggal dikit-dikit sudah cukup membuat rekomendasi sementara besok malam, yang kita laporkan di paripurna," papar Idrus.

Dalam rapat besok malam, menurut Idrus, juga akan dibahas kemungkinan mengkonfrontir antarsaksi yang sudah dipanggil sebelumnya. "Langkah terobosan itu sebenarnya sudah ada, apakah saksi-saksi kita panggil kembali," jelas Idrus.

Yang akan dipanggil, menurut Idrus, salah satunya adalah Menkeu Sri Mulyani. Menurut Idrus masih banyak yang perlu dikorek dari Sri.

"Misalnya mantan Ketua KSSK kita panggil kembali. Karena waktu itu pertimbangan HAM capek," beber Idrus.

Jika bertemu Sri nanti, Idrus sekalian ingin menagih data KSSK yang belum diterima pansus. "Risalah rekaman siapa yang punya gagasan, belum semua diberikan kepada kita," kata dia.


100 Hari, SBY Menggali Kuburnya

Tepat pada 28 Januari 2010 Mendatang, Usia rezim SBY genap 100 Hari. Di isukan pada hari itu akan turun ribuan Massa untuk mengevaluasi, bahkan di sinyalir berpotensi pada penggulingan kekuasaan pemerintahan SBY-Boediono dan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II nya. Revolusi, jika hal itu betul terjadi maka ada harapan baru bagi Indonesia, untuk menyongsong kembali kedaulatanya sebagai bangsa, yang selama ini telah tergadaikan sementara.

Tifatul, yang juga bagian dari Pemerintahan SBY sebagai menkominfo sebagaimana di beritakan Media Indonesia mengatakan bahwa, program prioritas pemerintah pada 100 hari pertama adalah untuk membangun pondasi sehingga tidak bisa diharapkan semuanya tercapai. “Ibarat membangun rumah, program 100 hari pertama ini baru membangun pondasinya. Jadi wajar kalau hasilnya belum terlihat,” saat diskusi Evaluasi 100 Hari Kabinet di Jakarta, Sabtu (23/1).
Apa yang disampaikan mantan orang Nomor satu PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini, tidaklah rasional dan ahistoris. mengada-ada dan apologis, menafikan Pemerintahan SBY yang berjalan sebelumnya, Yaitu KIB Jilid I. jika seratus hari yang telah berlalu ini terlepas dari lima tahun sebelumnya. dimanakah SBY waktu itu, di surga? Berapa banyak uang Negara dan sumber daya alam milik Negara yang saat itu terekploitasi? Mau Sampai kapan membangun pondasi?

Apakah wajar, Jika dengan kekayaan alam melimpah, sumber daya manusia yang begitu banyak dan didukung oleh kepercayaan rakyat Indonesia yang total. Ditambah lagi, energi, waktu yang sudah cukup banyak dikeluarkan oleh Negara ini, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, bahkan terlihat Mundur?

Mari kita lihat Program seratus hari pertama, sebagaimana di beritakan beberapa media seperti apindonesia misalnya , akan memprioritaskan 15 Program dari 45 program yang ada, program prioritas itu antara lain:

1. Pemberantasan mafia hukum.
2. Melakukan revitalisasi industri pertahanan.
3. Penanggulangan terorisme.
4. Mengatasi permasalahan listrik.
5. Meningkatkan produksi dan ketahanan pangan.
6. Revitalisasi pabrik pupuk dan gula.
7. Membenahi kompleksitas penggunaan tanah dan tata ruang.
8. Peningkatan infrastruktur.
9. Meningkatkan pinjaman Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang dikaitkan dengan Kredit Usaha Rakyat.
10. Mengenai pendanaan, masih harus memobiliasi sumber pembiayaan di luar APBN-APBD.
11. Menanggulangi perubahan iklim dan lingkungan.
12. Melakukan reformasi kesehatan dengan mengubah paradigma masyarakat.
13. Reformasi di bidang pendidikan, dengan menyambungkan atau mencegah mismatch antara yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja.
14. Kesiap-siagaan dalam penanggulangan bencana alam.
15. Melakukan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan di segala bidang.

Dari program prioritas yang disebutkan diatas, tidak satupun memperlihatkan kearah yang lebih maju dan perkembangan, malah sebaliknya. Pemberantasan mafia hukum misalnya, sebagai prioritas pertama. masyarakat hari ini dan setiap hari justru disuguhi oleh berita-berita bagaimana hukum di Indonesia ini telah porak poranda. Kasus Anggodo, Nikmatnya penjara Ayin, disatu sisi dan di penjarakanya nenek minah gara-gara tiga buah kopi di sisi lain adalah wajah buran Hukum kita, mana letak program prioritas itu?

Beberapa waktu yang lalu kita juga di suguhkan sebauh Fenomena dimana di fasilitasinya beberapa mentri dengan mobil mahal seharga 1,3 M merupakan tamparan terhadap keadilan dan tarian diatas penderitaan masyarakat.

Kasus Century yang seharusnya ada pertanggungjawaban dan ketegasan SBY selaku Pemimpin tertinggi saat itu, nyatanya sampai sekarang terkesan di lemparkan pada para bawahan. Padahal dalam system presidensil semua kekuasaan bermuara pada presiden, artinya tidak ada satu kebijakanpun tanpa persetujuan presiden, hal inilah yang membedakan dengan system parlementer.

Beberapa poin yang lainpun tidak terlihat perkembanganya, revitalisasi industri pertahanan, penanggulangan terorisme, permasalah listrik, meningkatkan produksi dan ketahanan pangan dan seterusnya hanyalah omong kosong belaka. Agaknya benar dan relevan apa yang pernah di sampaik



Pansus: Tak Ada Hasil & Habiskan Uang Negara

Masa kerja pansus century sudah hampir berakhir. Dua bulan kita disuguhkan oleh drama menarik di ruang sidang, walau terkadang membosankan tapi juga penuh intrik politik yang tidak kalah menariknya. Satu persatu anggota pansus muncul dengan wajah aslinya, mungkin kepentingan partai atau memang caranya yang tidak lazim. Sampai hari ini masyarakat masih bingung, kiranya apa yang akan dihasilkan dari hak angket bank century yang sudah menghabiskan banyak ung negara. Kalau boleh jujur, skandal bank century yang kemudian masuk di angket DPR awalnya diharapkan dapat membongkar kasus korupsi ataupun penyelewengan yang terjadi di negara ini, tapi kemungkinan itu tidak akan terwujud jika akhir dari pansus ini seperti itu saja. Yang menarik cuma awalnya saja tapi seiring perjalanan waktu "masuk angin juga".

Harapan masyarakat indonesia mungkin akan kandas lagi di angket DPR kali ini, semoga tidak! Tapi mengingat masa kerja sudah hampir berakhir dan tidak ada perkembangan yang signifikan membuat pesimis banyak orang. Yang jelas, jika keputusan yang dihasilkan di ruang sidang pansus century kali ini tidak memihak kepada rakyat maka kepercayaan akan wakilnya di legislatif akan sirna.

Jadi bagaimana kalau seperti itu????


Friday, 22 January 2010

Pansus Dinilai Sia-Siakan Kesempatan

Anggota Pansus Angket DPR Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan waktu dan kesempatan banyak disia-siakan oleh Pansus. Saksi-saksi yang dipanggil dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak fokus.

"Pansus terjebak dalam pemanggilan saksi-saksi yang tidak fokus untuk kepentingan pembuktian korupsi dalam kasus Bank Century sehingga waktu dan kesempatan menjadi sia-sia,รข€ kata Muzani kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (21/1).

Menurut Muzani pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota Pansus sebagian besar untuk kepentingan konsumsi popularitas.
"Pertanyaan substansitif terlupakan, sehingga Pansus terjebak dalam kegiatan rutinitas," tegasnya.
Muzani menilai rapat-rapat Pansus banyak mebuang-buang waktu memperdebatkan hal-hal yang tidak penting misalnya mempersoalkan peraturan perundang-undangan yang kacau balau dan hal-hal kecil seperti tata cara pemeriksaan saksi.

"Sebenarnya, pemanggilan saksi saat ini sudah selesai, sekarang tinggal mendengar pendapat pakar atau ahli. Menurut saya harus ada fase konfrontasi dan verifikasi yang bisa mengundang pihak-pihak yang berbeda keterangannya seperti Boediono dan Pak Jusuf Kalla. Fase ini juga bisa digunakan untuk memerifikasi data-data yang berbeda," ujarnya. (Ken/OL-7)




Pengadilan Tipikor Makin Mencemaskan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, perkembangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menunjukkan gejala yang mencemaskan dan dikhawatirkan akan melemah pada 2010.

Berdasarkan laporan tentang prediksi pemberantasan korupsi bidang penegakan hukum 2010 ICW yang dilansir di Jakarta, Jumat (22/1), posisi pengadilan khusus korupsi tersebut semakin mencemaskan karena diperkirakan akan terjadi penurunan efek jera.

Menurut ICW, penurunan efek jera tersebut terindikasi karena semakin terdapatnya sejumlah vonis yang dinilai ringan bagi terdakwa kasus korupsi.

LSM antikorupsi tersebut memaparkan, meski hingga saat ini (dari 105 terdakwa) tidak ada vonis bebas atau percobaan yang dihasilkan oleh Pengadilan Tipikor, namun pada tahun 2009 ditandai dengan munculnya vonis ringan bagi pelaku korupsi dan pengurangan hukuman di tingkat kasasi/peninjauan kembali.

ICW mencontohkan, salah satu vonis ringan dijatuhkan Pengadilan Tipikor adalah vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman, terdakwa dalam kasus proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api Api. Sedangkan selama dua tahun terakhir sedikitnya telah terdapat 10 terdakwa korupsi yang divonis di bawah dua tahun penjara. Hal demikian tidak pernah ditemui pada tahun-tahun awal pengadilan tipikor.

Selain itu, tercatat terdapat lima kasus korupsi yang vonisnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung lebih rendah daripada vonis di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat).

ICW juga menyorot eksistensi Pengadilan Tipikor yang terancam dengan pembentukan lembaga tersebut di sejumlah daerah di Tanah Air.

Sebagai tindak lanjut UU Pengadilan Tipikor 2009, MA pada tahap awal akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi, yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar.

Dalam proses pembentukan tersebut, MA melakukan seleksi hakim adhoc untuk mengisi pengadilan tipikor di tujuh daerah itu baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Posisi hakim adhoc yang dibutuhkan sebanyak 61 orang yang terdiri dari hakim adhoc tingkat pertama sebanyak 28 orang, tingkat banding 28 orang dan tingkat kasasi lima orang.

Namun sayangnya, menurut ICW, proses seleksi hakim adhoc yang dilakukan oleh MA terkesan setengah hati karena alasan dana yang terbatas serta proses seleksi juga dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Karenanya, LSM antikorupsi tersebut juga meragukan integritas dari sejumlah hakim yang akan dipilih untuk pembentukan pengadilan tipikor di tujuh wilayah tersebut. (Ant/OL-7)




100 Hari Pertama, Tingkat Kepuasan terhadap SBY Turun

Masa "bulan madu" Susilo Bambang Yudhoyono pasca-terpilih sebagai Presiden RI 2009-2014 bersama wakilnya, Boediono, tampaknya sudah usai. Survei terakhir yang dilakukan Indo Barometer 8-18 Januari 2010 menunjukkan tren penurunan tingkat kepuasan terhadap SBY dan jajarannya. Direktur Indo Barometer M Qodari mengungkapkan, dari survei terbaru, angka kepuasan SBY berada di angka 75 persen. Angka ini turun dibandingkan survei sebelumnya pada Agustus 2009. Saat itu, tingkat kepuasan terhadap SBY mencapai 90 persen.

"Angka tingkat kepuasan menurun 15 persen dibandingkan survei Agustus 2009 yang mencapai 90 persen. Kami maklum, Agustus 2009 itu masih angka euforia, ibaratnya bulan madu bagi SBY yang baru terpilih sebagai Presiden," kata Qodari pada diskusi Seratus Hari Kabinet, Sabtu (23/1/2010) di Jakarta.

Akan tetapi, angka 75 persen ini dinilainya masih menjadi kabar bagus bagi SBY. "Kalau turun wajar karena bulan madu kan tidak selamanya," ujarnya.
Salah satu faktor penurunan di antaranya karena tidak terdengarnya gaung program 100 hari yang tertutup dengan isu politik dan hukum yang lebih menggema. Dari hasil survei Indo Barometer pula, diketahui hanya 49 persen responden yang pernah mendengar program 100 hari. Sementara itu, angka pengetahuan masyarakat terhadap persoalan hukum jauh lebih besar. Qodari mencontohkan, sebanyak 69 persen reponden mengaku tahu dengan kasus Bibit-Chandra. Demikian pula dengan kasus Antasari Azhar (79 persen) dan kasus Bank Century (77 persen).

"Bahkan 25 persen responden mengaku setiap hari mengikuti kasus Century," ungkap Qodari.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memandang wajar adanya tren penurunan angka kepuasan terhadap pemerintah. "Persepsi itu memang kadang naik kadang turun, tergantung asupan informasinya. Maka, media harus memberitakannya secara berimbang," ujar Tifatul dalam kesempatan yang sama.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, justru menilai bahwa penurunan ini menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat atas program pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan. "Masyarakat menjadi apatis. Mereka perlu jawaban, tahun depan mau apa? Apakah mereka bisa meningkat kesejahteraan. Presiden harus menjelaskan, ke mana negara ini mau dibawa agar masyarakat tidak ragu," ujarnya.




Hak Angket Century Bisa Menusuk SBY

Politik makin Panas,Hak angket kasus Bank Century yang kini bergulir di DPR bagaikan pisau bermata dua bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Hak angket itu pisau bermata dua, satu matanya bisa menusuk Pemerintahan SBY, mata satunya lagi bisa menusuk lawan politik SBY ketika semua parpol koalisi lebih memilih mengendapkan kasus Bank Century,” kata Ruslan PENGAMAT pOLITIK. Memang hak angket menjadi Pembuktian anggota DPR terpilih,tapii Kualitasnya sama dengan periode lama yang selalu awal tiada akhir.

Dan Yang akan menjadi sasaran tembak tentunya orang-orang kepercayaan SBY yaitu Boediono dan Sri Mulyani

Karena itu, Ruslan memperkirakan, Partai Demokrat dan semua elemen pendukung SBY akan berusaha menghadang hak angket ini agar tidak bergulir lebih jauh.

Ruslan menambahkan, sebenarnya pascapemilu Presiden semua lawan politik SBY sudah kompak dan cenderung tiarap melihat kemenangan fenomenal SBY.

Memang “Kalau kasus KPK vs Polri bisa disikapi SBY sesuai harapan rakyat, maka kasus Bank Century tidak akan muncul ke permukaan. Tapi karena SBY dianggap tidak tegas, maka itu dijadikan pintu masuk lawan politik SBY untuk sekalian membongkar kasus Bank Century,” katanya.

Dan menjelang berakhirnya masa tugas Pansus Angket Bank Century.Dan diakui atau tidak, telah membuat elite negeri ini merasa gerah. Gerah karena wacana pemakzulan Presiden berhembus dengan kencang.

Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD, presiden dan/atau wakil presiden dapat dilengserkan dengan dua sebab. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dimaksud, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Itulah sebabnya, pada Kamis (21/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan tujuh pemimpin lembaga negara. Dua lembaga negara yang paling penting dalam konteks pemakzulan adalah hadirnya Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua MPR.

Nah bagaimanakah kelanjutannya,kita saksikan di Tv anda?

Thursday, 21 January 2010

Daeng JK, Sang Pahlawan ! Bagaimana dengan Sri Mulyani? Tunggu Dulu …


Mungkin perjalanan Pansus Bank Century (BC) untuk tiba pada sebuah kesimpulan masih panjang. Kendati demikian, setidaknya ada hal yang sudah dapat dipetik, yakni JK Pahlawan!

Daeng kita itulah yang memerintahkan kepada Kapolri untuk melakukan penangkapan terhadap Robert Tantular usai beliau diinformasikan pem-bail out-an BC. Dalam sidang Pansus beliau kurang lebih berkata, “Bank Century dirampok oleh pemiliknya” … atau baik dalam sidang tersebut maupun pada kesempatan lain, lagi-agi, kurang lebih beliau berkata, “saya suruh tangkap…”. Kemudian Susno Duaji mengamini dalam sidang pansus bahwa memang JK memerintahkan untuk melakukan pengangkapan.

Terlepas dari tudingan intervensi oleh Bang Ruhut atas perintah tersebut. Satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa JK telah menunjukkan ketidak-sukaannya pada praktek perampokan terhadap dana milik rakyat pada lembaga keuangan semisal di Bank Century. Bagai-mana pun perbankan adalah industri yang berbasis kepercayaan. Dan karenanya mempertahankan kepercayaan nasabah itu amat penting sama pentingnya peran bank dalam memutar roda perekonomian.Kepercayaan adalah sesuatu yang tak tertebak dan subjektif. Sehingga mungkin bisa jadi jatuhnya kepercayaan nasabah terhadap sebuah bank akan diikuti oleh nasabah pada bank yang lain bagai kata pepatah, “…lantaran setitik nila, rusaklah susu sebelanga…” Selanjutnya akan mengganggu putaran roda perekonomian. Jadi perintah tangkap itu merupakan bahagian dari upaya penyelamatan perekonomian kita. Karenanya Daeng JK adalah pahlawan.

Siapapun yang berupaya melakukan penyelamatan negerinya dari sesuatu yang berbahaya, saya kira, layak disandangkan padanya sebutan “pahlawan”. Bila memenuhi syarat, sebutan bisa jadi gelar.

Konon langkah penyelamatan terhadap BC oleh BI dan KSSK dikarenakan kegagalan bank tersebut dikhawatirkan akan berdampak sistemik. Penilaian itu kemudian diragukan oleh BPK dan para pakar termasuk para politisi ramai angkat bicara dengan nada yang sama. Untuk menyakinkan khalayak, mereka pun mengunjukkan sejumlah data. Karenanya keterbuktian tentang dampak sistemik jadi polemik. Bahkan sempat beredar rumor bahwa Sri Mulyani akan dicopot dari jabatannya sebagai menteri keuangan. Kasihan kalau hal itu benar terjadi sebab keraguan akan dampak sistemik belum tentu benar. Itu namanya penghukuman tanpa proses peradilan! Semua itu makin menyudutkannya.

Bolelah Negara ini merugi sebesar Rp. 6,7 T saat ini. Tapi bagai-mana seandainya pem-bail-out-an itu kemudian dapat dibuktikan kebenarannya. Bukankah itu berarti menyelamatkan perekonomian dari krisis. Maka dana yang telah terkucur itu adalah “ongkos” yang harus dikeluarkan untuk menghindar dari momok yang bernama krisis itu.

Lagi pula, menurut Imam Sugema (Kompas : 21 januari 2010) masih dimungkinkan untuk mengembalikan dana tersebut walau itu dengan kerja ekstra keras ataupun Salah satunya adalah dengan mengejar aset yang dilarikan ke luar negeri oleh trio pemilik Bank Century. Data-data yang dilansir oleh Badan Reserse Kriminal Polri menunjukkan harta ketiga orang ini di luar negeri mencapai puluhan triliun rupiah. Karenanya biarkanlah Sri Mulyani meyakinkan kita tentang keterbuktian dampak sistemik itu. Tentunya proses tersebut berlangsung dalam sidang pengadilan yang mendengarkan pendapat para pakar (ahli) ekonomi. Sebab Indonesia adalah Negara hokum.

Akhir kata memang sulit untuk jadi pahlawan ! Ibu Sri Mulyani pun bisa … sangat tergantung kemampuan beliau untuk membutikkan kebenaran ancaman dampak sistemik itu. Lebih cepat beliau melakukannya lebih baik. Baik untuk dirinya dan terlebih lagi, baik untuk negeri ini.

Wassalam

FELIX (Kompasiana) : JK Ketahuan Bohong Di Pansus Century

Ini dibawah ini adalah tulisan dari Felix di kompasiana, mungkin perlu diperhatikan karena jangan sampai tulisan ini provokatif.

Dalam rapat pansus hari ini dengan tegas dan berani pak Jusuf Kalla berkata:

“Century sendiri tidak rush, apalagi bank lain. Mungkin bisa dipanggil satu-satu Kepala Cabang Bank Century, ada rush atau tidak? tidak ada rush sebelum tanggal 20,” kata Jusuf Kalla.”

sumber: http://politik.vivanews.com/news/read/121261-jk_tegaskan_century_tidak_rush

maksud pak JK dgn tanggal 20 di sini tentu tidak lain tidak bukan adalah tanggal 20 November 2008 yaitu tanggal bail out bank Century.

Tapi mister Google lagi-lagi membuktikan mana yang benar dan mana yang bohong. Dengan cepat kita bisa mengambil berita-berita tentang bank century yg terjadi sebelum tanggal 20 November 2008 dan ini yang saya temukan:

http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/14/61808/gawat–bank-century-di-rush/

http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/14/61943/di-rush-century-jadi-pasien-bi/

http://www.inilah.com/news/ekonomi/2008/11/14/61900/bank-century-ancam-pasar-saham/

http://www.jakartapress.com/demo/news/id/3040/Kritis-Bank-Century-Masuk-ICU-LPS.jp

http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/13/61638/takut-rush-century-tempel-pengumuman/

Semua “klipping” di atas menunjukkan adanya ancaman rush dan kejadian rush pada bank Century sebelum tanggal 20 November 2008. Setelah tanggal 20 November 2008 dengan ada nya pengumuman bahwa bank Century di ambil alih pemerintah melalui LPS malah rush tersebut menjadi berkurang.

Jadi kita tahu sampai di mana kwalitas mantan wapres kita yang satu ini.



KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).



Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.

Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.

Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.

Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.

Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.


Korupsi Dan Kekuasaan

KORUPSI dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya, kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi.

Itulah hakekat pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah modern Universitas Cambridge Inggris yang hidup di abad 19.
Dengan adagiumnya yang terkenal Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Ada postulat mengatakan bahwa korupsi mengikuti watak kekuasaan. Jika kekuasaan berwatak sentralistis, korupsi pun mengikutinya berwatak sentralistis. Makin tersentral kekuasaan, makin hebat pula korupsi di pusat kekuasaan.

Sebaliknya, jika yang terjadi adalah desentralisasi atau otonomi, maka korupsi pun mengikutinya sejajar dengan otonomi, yaitu berpindah dari pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan di daerah.

Bisa dibayangkan jika terjadi otonomi yang seluas-luasnya, korupsi pun akan terjadi seluas-luasnya. Otonomi daerah juga dapat menimbulkan banyak masalah, selain mengurangi efisiensi, ternyata juga menyuburkan korupsi. Seakan-akan antara pusat dan daerah berlomba melakukan korupsi. Sedemikian kencangnya perlombaan itu hingga tidak jelas lagi mana yang lebih hebat dan ‘berprestasi’ dalam melakukan korupsi.

Jika era Orde Baru umumnya yang melakukan korupsi adalah jajaran eksekutif, sekarang sudah melanda jajaran legislatif. Bahkan ada istilah korupsi berjamaah atau korupsi secara gotong royong. Keduanya adu cepat melalap uang negara dan mengisap uang rakyat.

Korupsi sebagai virus ganas rupanya mendapatkan medium penyebaran yang efektif melalui otonomi daerah. Hal ini jelas mengancam masa depan negeri ini.

Kajian political and economic risk consultancy mengisyaratkan bahwa faktor yang paling membahayakan masa depan pembangunan di Indonesia dan melebihi gerakan militer atau transisi politik yang kacau adalah korupsi!

Makna Korupsi
Dari beragam definisi, korupsi pada dasarnya adalah perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal, menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.

Korupsi juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip ‘mempertahankan jarak’. Artinya dalam pengambilan kebijakan baik di sektor swasta atau oleh pejabat publik, hubungan pribadi atau keluarga tidak memainkan peranan.

Sekali prinsip mempertahankan jarak itu dilanggar dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga, maka korupsi akan timbul. Contohnya konflik kepentingan dan nepotisme. Prinsip mempertahankan jarak itu adalah landasan bagi organisasi apa pun untuk mencapai efisiensi.

Gambaran buram tentang kekuasaan dikarenakan kita sering merujuk praktik kekuasaan yang digenggam oleh politisi busuk. Akan tetapi, adagium ‘kekuasaan itu cenderung korup’ sebenarnya bisa ditepis ketika hadir kekuasaan yang amanah, adil dan demokratis serta memiliki visi dan komitmen tentang clean government dan good governance.

Kepemimpinan yang amanah adalah kepemimpinan yang mengedepankan keteladanan, transparansi dan akuntabilitas dalam memegang kekuasaan.

Kepemimpinan yang adil adalah kepemimpinan yang mengedepankan supremasi hukum dan memberlakukan hukum bagi semua pihak atas dasar rasa keadilan masyarakat tanpa sikap diskriminatif.

Kepemimpinan yang demokratis adalah kepemimpinan yang partisipatif dan dalam konstelasi checks and balances antarunit suprastruktur politik maupun infrastruktur politik.

Di sinilah urgensinya kita harus memilih pemimpin yang memenuhi kriteria itu. Tanpa kepemimpinan yang kredibel, kapabel dan akseptabel, korupsi akan sulit dibasmi.

Bagaimana mungkin kita menyapu lantai dengan sapu yang kotor. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elite pemerintahan menjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia.

Untuk memilih pemimpin, kini telah menemukan kembali momentumnya melalui pemilu dan pilpres. Dalam perspektif demokrasi, pemilu memiliki dua fungsi pokok, pertama sebagai sarana memperbarui dan memperkokoh legitimasi politik penguasa yang sedang berjalan. Hal itu terjadi jika pemerintah dan partai yang berkuasa aspiratif bagi kepentingan rakyat, melaksanakan agenda reformasi, menegakkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, sebagai sarana mendelegilimasi pemerintahan lama dan membentuk pemerintahan baru. Jika pemerintah dan partai yang berkuasa tidak aspiratif, mengabaikan amanah reformasi, pemilu menjadi momentum untuk melakukan suksesi kepemimpinan nasional, baik pada level eksekutif maupun legislatif dari pusat hingga daerah.

Para pemilih akan ‘mengeksekusi’ mereka di bilik suara dan mengalihkan legitimasinya pada pemimpin baru dan partai alternatif yang aspiratif dengan kepentingan mereka.

Persoalannya, apakah para pemilih memiliki tingkat budaya politik yang tinggi dan cukup arif untuk memilih pemimpin yang amanah, adil dan demokratis? Kita tunggu saja hasil pemilu dan pilpres yang akan datang.



Wednesday, 20 January 2010

Susno : Fakta Yang Mengejutkan

Kesaksian Susno Duaji di depan anggota pansus century sedikit membuat anggota pansus terkejut. olehnya itu, pansus mengejarnya dengan berbagai pertanyaan yang menyangkut pernyataan susno bahwa ketika kapolri diperintahkan oleh Jusuf Kalla untuk menangkap “perampok” itu, maka dengan tanggap Kapolri Bambang Hendarso Danuri memrintahkan kepada Susno yang waktu itu menjabat sebagai kabareskrim untuk menindak lanjuti. Susno menyatakan selang 2 jam beliau menghadap di kantor BI yang saat itu sedang rapat, kemudian Susno hanya berbicara dengan salah satu Deputi BI. Ketika beliau menyampaiakn maksudnya ” untuk menangap Robert Tantular” pihak BI hanya mengatakan apa cukup bukti.

Pernyataan itu sebenarnya tersirat bahwa pihak Bank Indonesia tidak melakukan pengawasan intensif dan maksimal kepada Bank Century. Walaupun tanpa “persetujuan BI” Susno menangkap Robert pada waktu yang bersamaan (tim yang diutus Robert untuk menangkapnya).

Apa yang salah dengan pernyataan salah satu Deputi BI dan kenapa Gubernur Bi saat itu tidak menanggapi cepat kedatangan Susno dan timnya??



Monday, 18 January 2010

Tribun Timur: Lain Marsilam Lain Sri Mulyani

Tribun Timur: Lain Marsilam Lain Sri Mulyani




Century : Perampokan Dan Lemahnya Undang-Undang

“Bank Century dirampok oleh pemiliknya”, pernyataan ini dipopulerkan oleh mantan wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla yang akhirnya menjadi kalimat menarik di pansus century. Pernyataan itu dibenarkan oleh beberapa saksi termasuk Darmin Nasution dalam kesaksiannya di depan anggota pansus, namun menurutnya itu adalah persoalan utama tapi yang dibahas pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lepas dari penyebab Bank Century sampai di Bailout, mekanisme penyegaran dan penyelamatan bank itu sebenarnya sudah mengundang berbagai interpretasi tentang aturan yang digunakan untuk itu. Ini bisa dilihat dalam perdebatan di pansus yang lebih banyak mempertanyakan tentang relevansi aturan yang dipakai BI, KSSK, dan LPS. Selain itu, pengawasan Bank Indonesia juga menjadi pertanyaan tajam para anggota pansus.
Dimana sebenarnya letak perdebatan yang terjadi? Sejauh ini argumentasi yang ada hanya bergulir pada keputusan KSSK tentang sistemik atau tidak, data Bank Indonesia, Regulasi Komite Keuangan (KK), dan membengkaknya dana yang keluar dari LPS. Pada kesaksian mantan ketua KSSK sebelumnya menyatakan bahwa dana bailout yang diputuskan pada rapat KSSK pada tanggal 20-21 November 2008 hanya 632 miliar. Nah, sebenarnay ini yang dikejar para anggota pansus selama ini. Geliat pernyataan para saksi yang hadir pada rapat KSSK tersebut ternyata sejauh ini punya pendapat (argument) yang sama, namun dikejar oleh pansus karena transkrip hasil rapat ada “perbedaan” dengan pernyataan para saksi.
Kalau perdebatannya berlanjut seperti itu maka jawaban yang akan muncul hanya begitu saja (berulang dari saksi ke saksi selanjutnya) kecuali mungkin mantan wakil presidan Jusuf Kalla. Ketika para saksi berbicara regulasi sebenarnya itu susah terbantahkann karena aturan yang digunakan sudah tepat. Mulai dari MoU, Undang-Undang BI dan Perpu yang ada. Saya melihat sebenarnya pansus harus menitik beratkan pada keputusan KSSK yang mengambil acuan pada data BI.
Intinya, sejauh ini saya bisa melihat bahwa aturan yang digunakan oleh pengambil kebijakan dana talangan bank century masih jadi perdebatan. Olehnya itu aturan itu kedepan sebenarnya harus jadi focus utama untuk memberikan jaminan yang tepat dan sinkronisasi semua aturan yang ada yang mengatur tentang regulasi keuangan dan perbankan.



Saturday, 16 January 2010

Dugaan Korupsi Percetakan Sawah: Kadis Pertanian Bone Diperiksa Enam Jam Kantor Bupati Kab. Bone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Bone, Lanto Pallawa, selama enam jam, di ruang Pidsus Kejari Bone, Senin (7/12). Pallawa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi percetakan sawah di dinas pertanian.

Lanto datang sekitar pukul 08.00 wita dan baru keluar ruangan pemeriksaan hampir pukul 14.00 wita. Dugaan korupsi percetakan sawah itu terjadi di Desa Pincengpute dan Desa Welado, di Kecamatan Ajangale.

Kajari Bone Masnaeny Jabir membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Kami sudah punya penghitungan namun audit resmi dari BPKP belum turun. Jadi saya tidak bisa sampaikan dulu, takutnya nanti berbeda,” katanya.

Masnaeny mengatakan, akan memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut. Namun dia menolak menyebutkan nama yang akan diperiksa. “Nanti ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Inilah bedanya kasus pidana umum dan pidana korupsi. Pidanan korupsi membutuhkan waktu lama karena harus mencari bukti yang kuat. Yang jelas sudah ada calon tersangka,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Lanto berjalan kaki dari kantornya ke kantor kejari yang kebetulan berdekatan. Kapidsus Kejari Bone M Tauhid memimpin pemeriksaan tersebut. Kejari juga sedang menyidik sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah dinas di jajaran Pemkab Bone.

Kadis Pertanian Bone yang akan dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi di instansinya yang sedang diselidiki kejari, menurut Kabag Humas dan Infokom Pemkab Bone Asriady Sulaeman, sedang berada di Tanah Suci, menunaikan ibadah haji.(ans)

Manual VS Digital

KEPALA Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Bone, Lanto Pallawa yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut mengungkapkan, pemeriksaan di kejari Bone itu adalah lanjutan dari hasil temuan inspektorat Jakarta yang menemukan ada selisih luas tanah dari yang diukur dinas pertanian dan yang diukur inspektorat.

“Kami mengukur dengan manual sedangkan inspektorat mengukur dengan alat digital GPS, tentu saja ada perbedaan. Dengan alat tersebut bisa menghasilkan luas yang persis. Jadi dari 200 hektar sawah ada selisih sekitar 80 hektar. Jadi ada perbedaan biaya. Itu saja. Jadi tidak ada masalah,” katanya.(ans)


Thursday, 14 January 2010

Siapa Yang Dikorbankan Dalam Skandal Century?

Pansus century sudah bekerja lebih satu bulan, tanda-tanda penyelesaian kasus ini belum jelas. Saksi-saksi yang sudah menyampaikan pandangannya sebenarnya mempunyai argumen yang tepat dalm konteks pemahamannya. Makanya sampai hari ini pansus sulit menemukan spot yang dicari. Argumentasi sudut pandang ekonomi, hukum, ketatanegaraan telah menjadi bagian terpanting dalam ruang pansus. Ada yang mengatakan kalau sebenarnya sulit membuktikan siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam hal ini. Mantan ketua KSSK telah menjelaskan kalau keputusan itu sesuai aturan dalam undang-undang, begitupula dengan Bapak Budiono.

Ada yang beranggapan bahwa kasus ini tidak akan menemui kejelasan dalam waktu dekat karena ini berada dalam pertarungan kepentingan elit. Persoalannya sekaran adalah, ketika pansus tidak mampu mengungkap ini maka kepercayaan masyarakat akan wakilnya itu akan melemah apalagi pansus telah menghabiskan banyak dana untuk itu.

Adakah yang akan menjadi tumbal dalam drama ini? waktu yang akan menjawab, tapi siapapun itu pemerintah tidk boleh lepas tangan dengan kondisi ini.



JK Santai, Raden Pardede Kewalahn

Hari ini dua saksi yang didatangkan di hadapan anggota pansus, Jusuf Kalla dan Raden Perdede. Setela seharian diperiksa Jusuf Kalla (JK) malam ini giliran mantan sekretaris KSSK Raden Pardede yang dicecar pertanyaan oleh anggota pansus. JK dalm memberi kesaksian di hadapan pansus terlihat santai dan sangat tegas dalam menyampaikan pandangannya. Bahkan sesekali membuat ruang sidang riuh dengan tepuk tangan dan tawa. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan ke JK sebagai konfrontir terhadap pernyataan saksi sebelumnya (Sri Muliyani dan Budiono), namun pada kesaksinannya sangat bertolakbelakang dengan kesaksian mantan ketua KSSK dan mantan gubernur BI. Sebelumnya dimedia juga JK mengungkapkan al senada tentang Bailout bank Century, beliau mengatakan kalau century dirampok dan keputusan KSSK menyelamatkan Century kurang tepat karena tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian. Walaupun ada itu tidak akan membuat bangsa ini kenbali mengalami krisis seperti 1998.

Berbeda dengan Raden Pardede (mantan sekretaris KSSK), pertanyaan dari beberapa anggota pansus membuatnya sangat gugup dan seakan tertekan. Banyak pertanyaan masalah legitimasi hukum tentang keputusan KSSK tersebut tidak bisa dijawab dengan tegas dan spontan membuat anggota pansus mengejarnya dengan pertanyaan yang berkelanjutan. Anggota pansus lebih banyak bertanya tentang kewenangan KSSK dalam hal penetapan keputusan itu, kemudian diintegrasikan dengan data BI. Yang paling mengejutkan ketika Raden Pardede tidak bisa menjawab secara jelas tentang tindak lanjut surat BI yang bersifat rahasia yang seakan dengan mudah dicampuri oleh KSSK. Dimana pada undang-undangnya BI tidak boleh diintervensi dalm apapun. Kesaksian Raden Pardede seakan tidak membuat anggota pansus merasa puas.

Jadi bagaiman????


Tuesday, 12 January 2010

Penjara Bintang 5 Dan Kinerja Menkumham

anyak kalangan yang mengatakan bahwa pemberian fasilitas istimewa bagi napi tertentu sudah sering terjadi sejak lama. Beberapa mantan napi (nara pidana) seperti Anton Medan dan Arswendo Atmowiloto sudah sejak lama mengungkapkan hal tsb.

Barang kali yang perlu dipertanyakan adalah mengapa Menkumham, Patrialis Akbar yang kabarnya rajin meninjau penjara di berbagi kota tidak menemukan masalah ini lebih dulu dan baru tahu kemudian mengetahuinya setelah terungkap oleh pihak lain.

Kalau anda mengikuti berita di TV One dan Metro TV, anda tentu dapat melihat bagaimana ke dua TV tsb mewawancarai Menkumham setelah kasus pemberian fasilitas mewah bagi napi berduit, terungkap oleh pihak lain. Dalam satu wawancara di salah satu TV swasta, Panda Nababan, anggota DPR dari fraksi PDI yang duduk di komisi hukum sempat mengeritik kinerja Menkumham ini.

Kasus pemberian fasilitas mewah bagi napi berduit di penjara Medan dan Bandung, misalnya terungkap setelah mantan napi di ke dua penjara tsb memberikan informasi kepada stasiun TV melalui rekaman dan wawancara.

Kasus pemberian fasilitas mewah terhadap Artalyta alias Ayin pun bukan terungkap oleh pihak Dephumkam, tapi oleh Satgas anti mafia hukum yang belum lama ini dibentuk presiden.

Sekarang setelah kasus pemberian fasilitas istimewa kepada Artalyta di penjara Pondok Bambu dan penjara lainnya terungkap, tentunya Menkumham tidak cukup jika hanya menjanjikan akan menindak lanjuti temuan tsb. Dia juga perlu melakukan usaha yang maksimal agar kasus-kasus serupa dan kasus lain di penjara bisa diungkap lebih dulu oleh pihak Depkumham dan tidak keduluan pihak lain seperti yang sudah-sudah.



Sunday, 10 January 2010

Korupsi Dalam Cengkraman Feodalisme

“Siapa yang berani mengkritik atau melawan? Kan sudah dari dulu begini kondisinya. Apalagi mereka pemerintah yang mau dilawan, bagaimana nantinya bias kerja?”
Itulah sepenggal kalimat yang paling sering dilontarkan masyarakat awam ketika diminta komentarnya tentang masalah pelayanan public dan masalah lain yang melanda daerahnya utamanya masalah korupsi. Ini membuktikan bahwa lemahnya bangunan pengetahuan masyarakat yang telah terhegemoni oleh paradigma lama yang berlarut-larut. Kondisi ini tidak terjadi begitu saja, ini memang dibentuk oleh system yang tidak berpihak pada masyarakat bawah. Tidurnya masyarakat selama ini karena tidak punya pilihan lain terhadap kondisi itu, siapa bisa menyangkal kalau kepulan asap didapur mereka berasal dari aktifitas profit di daerahnya yang tidak lepas dari kebijakan yang ada. Belum lagi intervensi dari atasan yang notabene bagian dari yang ‘rusak’ itu.
Pada tingkat pemerintahan kabupaten/kota, sejarah masa lalu dan peradaban yang besar sangat mempengaruhi kondisi psikolosis masyarakat sampai hari ini tidak terkecuali pemegang kekuasaan. Silsilah, watak, dan strata social masih menjadi bagian yang paling menentukan dalam pola kehidupan masyarakat setempat termasuk dalam menata system pemerintahan. Aturan non formal sampai aturan formal lebih banyak terintegrasi dari peradaban sejarah masa lalu. Namun sangat disayangkan jika nilai-nilai budaya itu tidak dinilai secara bijak, justru mengadopsinya tanpa pertimbangan yang relevan dengan kondisi hari ini. Intinya bahwa sejarah budaya itu memang penting dijadikan acuan dalam tatanan social masyarakat apalagi paham-paham fositif dan nilai moral serta kearifan yang tersirat didalamnya. Mestinya nilai-nilai itu diintegrasikan kedalam system demokrasi secara benar dan terarah. Oleh karena itu, paham feodal harus dimaknai sebagai nilai-nilai yang harus terintegrasi sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
Hal yang paling menggelitik dan sangat tidak demokratis adalah kebanyakan daerah yang punya sejarah kerajaan besar di masa lalu masih menganggap bahwa yang bisa jadi pemimpin di daerah itu adalah keturunan bangsawan. Namun pilihan itu tidak didasarkan pada latar belakang pengetahuan, kemampuan dan profesionalisme yang dimiliki. Kalau konsep feodalisme seperti ini yang dijadikan sebagai landasan membangun suatu daerah maka yakin saja penyelewengan wewenang dan kekuasaan akan terjadi. Kenapa demikian? Pertama, masyarakat cenderung akan memilih pemimpin (kepala daerah) yang berasal dari keluarga bangsawan tanpa mempertimbangkan factor lain. Kedua, sebagian besar jabatan structural dipemerintahan akan diisi oleh keluarga Bupati/Walikota. Oleh karena pembagian kekuasaan dan jabatan di structural tidak proporsional maka kemungkinan bagi-bagi “kuenya” akan lebih mudah. Maka jangan heran ketika korupsi itu paling banyak terjadi di daerah-daerah karena ada dari legislative sampai eksekutifnya berasal dari silsilah yang sama.



Thursday, 7 January 2010

Melacak Penyebab Korupsi

Oleh Hanta Yuda AR

Analis Politik The Indonesian Institute,



Keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus korupsi akhir-akhir ini menjadi tamparan mutlak bagi citra lembaga DPR. Potret wajah DPR sesungguhnya merupakan cerminan dari kualitas parpol sebagai lembaga yang menjalankan fungsi rekrutmen anggota dewan. Karena itu parpol merupakan institusi yang paling bertanggung jawab atas perilaku koruptif dan citra buruk DPR.

Biang korupsi

Upaya memperbaiki citra kelembagaan dan pemberantasan korupsi di DPR harus dimulai dari pembenahan parpol. Alih-alih memberi kontribusi positif bagi pemberantasan korupsi, parpol justru menjadi katalisator korupsi. Misalnya, dalam hal penentuan nomor urut caleg seringkali parpol memungut dan memasang tarif tinggi bagi caleg. Padahal dalam logika demokrasi, parpol seharusnya mencari kader terbaik yang akan disusung sebagai caleg, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, mekanisme ini dijadikan sebagai sumber pemasukan bagi parpol. Meskipun dengan dalih sebagai dana kampanye. .Setelah terpilih pun para caleg diwajibkan memenuhi setoran ke parpol tiap bulan dengan dalih untuk membiayai parpol. Maraknya politik uang dalam penentuan caleg merupakan pintu masuk bagi perilaku koruptif anggota DPR. Pungutan uang oleh elite partai terhadap para caleg akan melanggengkan praktek korupsi di parlemen. Karena caleg yang membeli nomor jadi sudah hampir pasti berpikir bahwa biaya politik yang dikeluarkan itu harus kembali. Untuk itu anggota DPR akan menggunakan berbagai upaya untuk mengembalikan uang tersebut.



Peluang politik uang ini didorong oleh suburnya oligarki elite dan sentralisasi kebijakan dalam struktur partai. Sistem perekrutan caleg tidak dilakukan secara demokratis dan transparan. Meskipun di beberapa parpol proses penjaringan caleg telah melibatkan struktur partai di bawah, tetapi itu tidak cukup demokratis ketika keputusan ditetapkan oleh elite partai di atas saja. Pengurus struktural partai di tingkat bawah hanya sekedar mengusulkan dan tidak ikut menentukan keputusan wakil daerah pemilihannya.. Mekanisme pemilu internal dalam penentuan caleg yang dapat meminimalisir peluang politik uang dalam penentuan nomor urut belum menjadi pilihan bagi parpol.



Selain itu sistem perekrutan caleg oleh parpol belum memiliki kriteri yang jelas. Kriteria-kriteria mendasar seperti integritas, rekam jejak, kualitas dan kinerja seorang caleg belum menjadi parameter dalam perekrutan caleg di berbagai parpol. Parpol sering kali terperangkap dengan dilema kebutuhan finansial parpol. Sehingga siapa yang berani setor lebih banyak, maka itulah yang memiliki kans nomor urut caleg lebih kecil.



Momentum perekrutan caleg harus digunakan parpol untuk memperbaiki citra DPR yang kian terpuruk ini. Proses perekrutan caleg sudah saatnya dilandasi oleh semangat untuk memperbaiki citra DPR yang kian tercoreng. Popularitas figur dan kemampuan finansial tidak dijadikan semata-mata sebagai parameter utama dalam proses penjaringan caleg. Inilah saatnya bagi parpol membenahi DPR dengan memiliki kriteria dan indikator yang jelas dalam penjaringan caleg.


Selain itu, ada tiga kriteria pokok yang harus dijadikan indikator dalam penjaringan caleg dalam konteks pemberantasan korupsi dan memperbaiki citra DPR. Pertama, rekam jejak (track record) caleg. Sistem penelusuran rekam jejak caleg perlu dilakukan parpol sebelum didaftarkan ke KPU. Kedua, integritas dan moralitas caleg. Kriteria ini paling sulit untuk menilainya. Tetapi poinnya adalah pentingnya reputasi dan integritas moral seorang caleg. Caleg tetap perlu uji publik. Ketiga, akseptabilitas di daerah pemilihan (dapil). Salah satu indikator pokok yang berguna untuk menilai kualitas kinerja anggota DPR adalah political sensibility (kepekaan politik). Karena itu caleg mestinya memiliki kedekatan dengan dapil yang diwakilinya serta memiliki kepakaan terhadap isu dan persoalan di daerah yang diwakilinya. Caleg yang lolos penjaringan juga masih perlu diikat dengan kontrak politik. Seandainya di tengah jalan melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik, partai harus memberikan sanksi dengan tegas. Dengan demikian, Pemilu 2009 harus mampu mengantar terpilihnya anggota DPR yang bersih (antikorupsi) dan berkualitas.


Kritik Dianggap Fitnah

Akhir-akhir ini komunitas jejaring sosial merebak dikalangan masyarakat seperti Facebook dan Twitter. Pernyataan yang nadanya mengkritik pun makin gencar. Ini bisa dilihat dari kasus curhatnya Prita Mulyasari dan jengkelnya Luna Maya yang dituangkan dalam Twitternya.
Itu pula yang menimpa Ketua KPUD Kab. Bone Aksi Hamzah dianggap memfitnah oleh pemerintah setempat karena menulis di status facebooknya tentang pengadaan mobil dinas Bupati bone yang diduga seharga 1 Miliar. Kalau budaya kritik dinilai sabagai fitnah, nah siapa yang mau saling mengingatkan? Apalagi di daerah itu memang sarat akan indikasi korupsi.
Pejabat publik mestinya berterima kasih kepada masyarakat yang masih bisa menilai kinerja pelayanan publik, jangan dianggap melawan. Wneh!!!


Wednesday, 6 January 2010

Korupsi,Kepala PA Bone Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Bone Abu Hurairah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pengadaan tanah atas pembangunan Kantor PA Kabupaten Bone.

”Berdasarkan hasil ekspose, kasus penyimpangan atas pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Bone, kejaksaan telah menetapkan tersangka Kepala PA Kabupaten Bone Abu Hurairah,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulselbar Dondi K Soedirman yang didampingi Plt Asisten Intelijen (Asintel) Noor HK kemarin.

Abu Hurairah diduga telah melakukan kerja sama dengan membuat kesepakatan mark up atas harga tanah.Menurut dia,Abu Hurairah ditengarai telah memerintahkan penghubungnya untuk membuat harga yang lebih dari harga sebenarnya.

Pengadaan tanah seluas 3.340 meter persegi yang seharusnya dibayarkan dengan harga Rp500 juta, direkayasa melalui tanah pembanding yang nilainya lebih mahal, bahkan hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kejari Bone juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syamsul Bachri yang berperan sebagai calo (penghubung) serta pemilik tanah H Darwis bin Kanna. (haryuna rahman)


Defisit Rp 33 M, APBD Bone Disahkan

Setelah melalui pembahasan kurang lebih dua bulan, Bupati Bone HAM Idris Galigo bersama DPRD Bone mengesahkan RAPBD 2009 menjadi sebuah perda dalam rapat paripurna dewan, Selasa 30 Desember. Bupati Bone Idris Galigo mengakui anggaran yang akan berlaku setahun tersebut belum maksimal, sebagaimana diutarakan sejumlah fraksi dalam pandangan resmi fraksi.


Namun begitu, pihaknya akan mengerjakan amanah rakyat sesuai kesepakatan anggaran dengan tetap membuka diri terhadap pengawasan DPRD. Bahkan, ia dan jajaran di bawahnya siap diperiksa terkait dugaan korupsi pada pelaksanaannya. Salah satunya pada proyek pasar sentral hingga pembangunan masjid agung Al Maarif.

Pandangan fraksi umumnya menyoroti soal target SKPD yang tidak tercapai, netralitas PNS, pengoptimalan retribusi hingga pengelolaan APBD. Sementara itu, dalam APBD 2009, Pemkab Bone defisit Rp 33 miliar yang mana pendapatan daerah mencapai Rp 849 miliar sementara belanja daerah Rp 882 miliar.

Defisit yang bersumber dari penjualan pasar sentral tersebut rencananya akan ditutupi dari pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya sebesar Rp 36 miliar.
Sementara pendapatan daerah Bone, bersumber dari PAD Rp 85 miliar, dana perimbangan Rp 660 miliar dan pendapatan daerah yang sah Rp 104 miliar. Ketua DPRD Bone, H Ambo Dalle mengatakan, belanja modal pada APBD 2009 mencapai Rp 205 miliar, sementara belanja tidak langsung Rp 445 miliar.

Belanja modal merupakan dana yang diarahkan untuk program dan pembangunan seperti infrastruktur sementara belanja langsung adalah dana untuk gaji pegawai.
Pada belanja modal itu, program untuk pendidikan dianggarkan Rp 25 miliar sementara di bidang kesehatan Rp 8,5 miliar.

Dengan disahkannya APBD 2009 itu, maka Kabupaten Bone dapat terhindar dari risiko pengurangan DAU. Bone merupakan salah satu kabupaten yang merampungkan APBD sebelum akhir tahun. (Fajar


Pejabat Bone Bakal Antri Dibui

BONE, UPEKS--Akhir tahun 2009, pejabat Kabupaten Bone dihentak sejumlah masalah. Selain didera persoalan defisit anggaran yang cukup besar, beberapa pejabat penting Pemkab Bone, satu-satu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bone atas kasus dugaan korupsi.

Dua diantara pejabat penting Pemkab Bone yang masih hangat didibicarakan di lakalangan masyarakat Bone yang sudah lebih dulu digiring ke Lapas adalah mantan Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) dengan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kadis Tenaga Kerja Bone, Muh Amin, dengan dugaan kasus korupsi pembangunan BLK Bajoe.
Namun dari catatan yang dihimpun Upeks dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)di Bone , masih ada beberapa nama pejabat penting Pemkab Bone yang bakal menjadi incaran pihak Polisi dan Kejaksaan Negeri Bone dengan kasus juga dugaan korupsi.
Diantaranya, dugaan korupsi pembangunan beberapa pasar, dana pendidikan yang terangkum di Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan stadion Bone, rehabilitasi Masjid Al Markas, dana Bencana Alam, dana Porda dan termasuk dana purna bakti para mantan anggota DPRD Bone, pembangunan pasar sentral Bone serta penyelewengan dana cetak sawah dinas tanaman Pangan Bone dikecamatan Ajangale.
Koordinator LAKRa (Lembaga Adokasi Kesejahteraan rakyat), Suardi, menjelaskan, kinerja Kajari Bone sudah lumayan karena sudah mampu memperlihatkan giginya dengan menjaring dua pejabat penting pemkab Bone, namun masih menilai pihak kejaksaan Bone masih lamban untuk mengungkap semua penyelewengan dana di lingkup Pemkab Bone.
Suardi, menggambarkan, masih banyak dugaan penyelewengan yang harus dikaji oleh pihak Kajari Bone yang sepertinya akan tenggelam dengan sendirinya yaitu dana pembangunan stadion dan dana Porda serta dana purna bakti para anggota DPRD Bone serta dana bencana alam yang diduga juga bermasalah dan penuh dengan intrik penyelewengan.
Sementara itu, Kajari Bone, Hj Masnaeni Djabir, kepeda wartawan, mengakui, pihaknya saat ini masih mendalami beberapa kasus dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di lingkup Pemerintaha kabupaten Bone dan saat
ini pihaknya sementara melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ditubuh dinas Tanaman pangan yakni kasus percetakan sawah di Kecamatan Ajangale, kasus rehabilitasi Masjid Al Markas dan pembangunan pasar kecamatan. (subaer)


DD 1 W (Mobil Dinas Baru Bupati Bone)

Tidak mau kalah dengan menteri, bupati bone juga menggunakan produk toyota sebagai mobil dinasnya. Tidak tanggung-tanggung mobil itu ditaksir harganya mencapai 1 miliar...Wawwww,Fantastis! Bagaimana dengan Defisitnya ya?


Comment