Friday, 22 January 2010

Pengadilan Tipikor Makin Mencemaskan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, perkembangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menunjukkan gejala yang mencemaskan dan dikhawatirkan akan melemah pada 2010.

Berdasarkan laporan tentang prediksi pemberantasan korupsi bidang penegakan hukum 2010 ICW yang dilansir di Jakarta, Jumat (22/1), posisi pengadilan khusus korupsi tersebut semakin mencemaskan karena diperkirakan akan terjadi penurunan efek jera.

Menurut ICW, penurunan efek jera tersebut terindikasi karena semakin terdapatnya sejumlah vonis yang dinilai ringan bagi terdakwa kasus korupsi.

LSM antikorupsi tersebut memaparkan, meski hingga saat ini (dari 105 terdakwa) tidak ada vonis bebas atau percobaan yang dihasilkan oleh Pengadilan Tipikor, namun pada tahun 2009 ditandai dengan munculnya vonis ringan bagi pelaku korupsi dan pengurangan hukuman di tingkat kasasi/peninjauan kembali.

ICW mencontohkan, salah satu vonis ringan dijatuhkan Pengadilan Tipikor adalah vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman, terdakwa dalam kasus proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api Api. Sedangkan selama dua tahun terakhir sedikitnya telah terdapat 10 terdakwa korupsi yang divonis di bawah dua tahun penjara. Hal demikian tidak pernah ditemui pada tahun-tahun awal pengadilan tipikor.

Selain itu, tercatat terdapat lima kasus korupsi yang vonisnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung lebih rendah daripada vonis di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat).

ICW juga menyorot eksistensi Pengadilan Tipikor yang terancam dengan pembentukan lembaga tersebut di sejumlah daerah di Tanah Air.

Sebagai tindak lanjut UU Pengadilan Tipikor 2009, MA pada tahap awal akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi, yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar.

Dalam proses pembentukan tersebut, MA melakukan seleksi hakim adhoc untuk mengisi pengadilan tipikor di tujuh daerah itu baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Posisi hakim adhoc yang dibutuhkan sebanyak 61 orang yang terdiri dari hakim adhoc tingkat pertama sebanyak 28 orang, tingkat banding 28 orang dan tingkat kasasi lima orang.

Namun sayangnya, menurut ICW, proses seleksi hakim adhoc yang dilakukan oleh MA terkesan setengah hati karena alasan dana yang terbatas serta proses seleksi juga dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Karenanya, LSM antikorupsi tersebut juga meragukan integritas dari sejumlah hakim yang akan dipilih untuk pembentukan pengadilan tipikor di tujuh wilayah tersebut. (Ant/OL-7)




No comments:

Post a Comment

Comment