Monday, 18 January 2010

Century : Perampokan Dan Lemahnya Undang-Undang

“Bank Century dirampok oleh pemiliknya”, pernyataan ini dipopulerkan oleh mantan wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla yang akhirnya menjadi kalimat menarik di pansus century. Pernyataan itu dibenarkan oleh beberapa saksi termasuk Darmin Nasution dalam kesaksiannya di depan anggota pansus, namun menurutnya itu adalah persoalan utama tapi yang dibahas pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lepas dari penyebab Bank Century sampai di Bailout, mekanisme penyegaran dan penyelamatan bank itu sebenarnya sudah mengundang berbagai interpretasi tentang aturan yang digunakan untuk itu. Ini bisa dilihat dalam perdebatan di pansus yang lebih banyak mempertanyakan tentang relevansi aturan yang dipakai BI, KSSK, dan LPS. Selain itu, pengawasan Bank Indonesia juga menjadi pertanyaan tajam para anggota pansus.
Dimana sebenarnya letak perdebatan yang terjadi? Sejauh ini argumentasi yang ada hanya bergulir pada keputusan KSSK tentang sistemik atau tidak, data Bank Indonesia, Regulasi Komite Keuangan (KK), dan membengkaknya dana yang keluar dari LPS. Pada kesaksian mantan ketua KSSK sebelumnya menyatakan bahwa dana bailout yang diputuskan pada rapat KSSK pada tanggal 20-21 November 2008 hanya 632 miliar. Nah, sebenarnay ini yang dikejar para anggota pansus selama ini. Geliat pernyataan para saksi yang hadir pada rapat KSSK tersebut ternyata sejauh ini punya pendapat (argument) yang sama, namun dikejar oleh pansus karena transkrip hasil rapat ada “perbedaan” dengan pernyataan para saksi.
Kalau perdebatannya berlanjut seperti itu maka jawaban yang akan muncul hanya begitu saja (berulang dari saksi ke saksi selanjutnya) kecuali mungkin mantan wakil presidan Jusuf Kalla. Ketika para saksi berbicara regulasi sebenarnya itu susah terbantahkann karena aturan yang digunakan sudah tepat. Mulai dari MoU, Undang-Undang BI dan Perpu yang ada. Saya melihat sebenarnya pansus harus menitik beratkan pada keputusan KSSK yang mengambil acuan pada data BI.
Intinya, sejauh ini saya bisa melihat bahwa aturan yang digunakan oleh pengambil kebijakan dana talangan bank century masih jadi perdebatan. Olehnya itu aturan itu kedepan sebenarnya harus jadi focus utama untuk memberikan jaminan yang tepat dan sinkronisasi semua aturan yang ada yang mengatur tentang regulasi keuangan dan perbankan.



No comments:

Post a Comment

Comment