Monday, 22 February 2010

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).

Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.

Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.

Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.

Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.

Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.



Catut Nama Dipansus, Pantaskah?

Perdebatan tentang penyebutan nama di pansus century ternyata menjadi masalah baru yang mengundang reaksi masyarakat. Bukan hanya di sidang pansus tapi para pakar juga angkat bicara tentang masalah itu. Persoalannya sekarang, apakah pencatutan nama itu wajar atau tidak? Pantas atau tidaknya sebenarnya tergantung kebutuhan, jika itu dianggap bisa memberi titik terang dalam pengungkapan kasus ini tidak ada masalah. Kenapa mesti takut? Tidakkah kebenaran itu memang mesti terungkap.
Inilah masalahnya bangsa ini, terlalu phobia untuk mengangkat hal-hal yang menyangkut pejabat publik. Sebagai contoh, berbicara pemakzulan saja seakan-akan para legislator itu sangat terbatas untuk berbicara, padahal itu hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi. Ketika seorang pemimpin negara terbukti melanggar hukum, pemakzulan itu hal biasa dan tidak memandang apakah dia dipilih oleh sebagian besar rakyat bangsa.
Nah, apakah penyebutan nama ataupun bicara pemakzulan itu dilarang, apa dasarnya? Sangat ironis ketika sebuah aturan yang sudah jelas dialrang untuk diperbincangkan . Seberapa besarpun bola pemakzulan ataupun pencatutan nama itu bergulir ketika tidak terbukti, kan masyarakat bisa menilai.
Dalam kasus century ini, saya pikir tidak ada salahnya mengeluarkan nama yang memang benar-benar terbukti dan meyakinkan. Karena dengan informasi seperti itu masyarakat bisa menilai kinerja pansus yang selama ini belum mengasilkan yang maksimal. Nah, dimana perdebatannya? Jelas pihak yang tidak menginginkan hal tersebut berargumentasi kateika pencatutan nama itu yang akhirnya tidak terbukti bersalah itu dianggap sebagai pencemaran nama baik, selain itu mereka mengatakan ini belum bisa dalam artian belum waktunya..so kapan?
Sangat lucu ketika bukti itu sudah jelas dan ternyata berusaha ditutupi, bagaiman masyarakat bisa mengetahui kebenaran yang sebenaranya. Cepat atau lamabat nama itupun pasti akan muncul tapi persoalannya ini pertarungan kredibilitas pansus dan eksistensi pendukung pemerintah. Sebenarnya apa yang lebih dibutuhkan pansus, kebenaran yang real atau kebenaran semu.?



Wednesday, 17 February 2010

Lawan Korupsi Dengan Hidup Sederhana

PENANGANAN tindak pidana korupsi, kini menjadi perbincangan di masyarakat, terlebih pasca-kasus yang terjadi pada mantan Ketua KPK Antashari Azhar. Sebagian kalangan berpendapat, penanganan kasus korupsi sebenarnya cukup diserahkan kepada aparat berwenang. Tapi bagi saya, tindakan itu harus didukung oleh pimpinan di instansi pemerintah.

Penanganan korupsi bukan dilakukan dari kasus per kasus, tapi juga harus membenahi birokrasi yang menjadi sumber korupsi. Saya prihatin, karena selama ini, penanganan korupsi yang dilakukan hanya jalan di tempat, atau masih sebatas kebijakan dari dari aparat polisi, jaksa dan KPK.

Kunci dari penanganan korupsi adalah mencegah niat korupsi setiap aparatur pemerintah. Jika niat sudah tidak ada, maka tidak ada rencana untuk korupsi dan kolusi. Kini isu nepotisme seperti ditelan bumi, karena kalah populer dibandingkan korupsi dan kolusi.

Tampaknya, aparatur pemerintah di masa mendatang harus di-up grade, khususnya dalam interaksi sosial di kantor dan di rumah. Selama ini sudah terbukti, bahwa koruptor yang tertangkap dan dipenjara memiliki kebiasaan hidup konsumtif, jika dibandingkan orang yang tidak korup.

Nah, prilaku hidup konsumtif ini yang harus dicegah. Dan untuk mencegahnya, maka dibutuhkan nilai-nilai luhur yang ada pada the founding fathers (para pendiri bangsa). Untuk level nasional, saya kagum pada nilai-nilai yang ditanamkan oleh cendiawan muslim almarhum Nucholish Madjid.

Sebagai orang kelahiran Sulawesi Utara, saya salut atas perjuangan hidup pahlawan nasional Dr Sam Ratulangi dan Walanda Maramis. Mereka memiliki kharisma di manapun, termasuk di dalam keluarga. Cara pandang dan prilaku hidup sederhana yang diterapkan oleh mereka, mampu mencegah niat untuk tidak korup.

Saya tetap optimis, ‘up-grade’ nilai-nilai luhur pendahulu kita tentulah berguna bagi kemajuan bangsa dan negara. Ibarat komputer, setiap individu perlu diberi pemahaman lebih dalam, khususnya bagaimana dapat hidup sederhana di tengah godaan materialisme. Sikap kesederhanaan hidup inilah, yang sangat bermanfaat bagi perkembangan generasi muda di masa mendatang.

(Jacson Kumaat)


Salahkah Jika Saya Inginkan SBY Mundur

Iya ya……

Apa salah ya……?

Mungkin saja sebagian orang akan tdk senang dengan keinginan saya, itu kalo ditanya pendukungnya yang sekitar 60 % menjadi pemilihnya kala itu. Tapi apakah 60 % itu masih juga bertahan dengan pilihannya seperti dulu……

He…he…

Masih debatable……….

Tapi kan tdk salah dong…. kalo saya inginkan SBY turun dari kursi presiden…………?

Saya rasa posisi saya dengan SBY sama-sama punya keinginan. SBY tentu ingin tetap jadi Presiden sementara saya inginkan dia turun dan berhenti jadi presiden…..posisi yang wajar…….dan sebuah keinginan yang wajar pula……

Tapi apakah keinginan saya masih dalam tahap kewajaran……..sementara juga keinginan SBY banyak dinilai sudah tdk wajar……?

Yang pasti nilai ketidakwajaran dialamatkan ke SBY selama ini sangat beralasan. Bukan hanya karena sedang ada kasus Century…….amat teramat banyak nilai yang sudah dikantongi masyarakat untuk menjustifikasi SBY sebagai presiden yang sdh tidak wajar lagi…………

Apakah nilai ketidakwajaran ini serta merta akan kita biarkan untuk sekedar mempertahankan SBY sampai akhir periode…………TIDAK…………….TIDAK………….dan TIDAK……

Saya tetap pada keinginan saya untuk SBY segera turun……………

Salahkah……………….

Dan apa tindakan saya selanjutnya………?

Sementara SBY sendiri sudah punya tindakan untuk mewujudkan keinginannya agar tetap jadi Presiden……

Apakah posisi saya sekarang dibanding SBY masih layak untuk disebut sama-sama……..

Jelas TIDAK……..

SBY punya kekuasaan…..sementara saya hanya berkuasa atas tulisan saya sekarang…………!!!!!!!!

Untuk itu………

Saya akan berkuasa untuk mengakhiri tulisan ini…………..

Dan…………sekali lagi Salahkah kalo saya ingin SBY turun dan berhenti jadi Presiden………?????

Wallahu a’lam bissawwab…………

(Muh. Syarif)


Onani Century

Siapa bilang onani itu tidak "menyenangkan"? itu salah satu pelarian kepercayaan diri orang dalam menyalurkan kesenangan pribadinya. Terkadang onani harus terlampiaskan tanpa ataupun ada orang, makanya itu selalu diidentikkan dengan kesenangan tersembunyi. Tapi masalahnya, adakah orang yang ingin onani di depan banyak mata?????

Pansuslah jawabannya!!!! Onani politik dan kepercayaan semakin terasa di pansus century, sampai-sampai orang pada bosan dengan "erangan" mereka. Siapa yang tidak jenuh kalau setiap hari disuguhkan parodi "nakal" itu dan tidak ada perkembangan yang lebih membuka pikiran masyarakat tentang skandal itu...

Tarikan kepentingan di pansus tidak ada bedanya dengan onani seorang pelacur yang berusaha mendapatkan kesenangan pribadi dengan berlindung dibelakang undang-undang. Sadar atau tidak itulah kenyataan yang masyarakat hadapi akhir-akhir ini, walaupun dulunya harapan besar tentang skandal besar itu dipercayakan keapada mereka. tapi akhirnya kepercayaan itupun luntur karena kepentingan tak berpihak kepada rakyat.

Dulunya pansus century menjadi tontonan menarik bagi saya, selain menabah pengetahuan tentang kasus itu juga bisa melihat kinerja anggota dewan terhormat itu secara langsung. Tapi dialektika yang yang mereka perankan akhirnya membuatku lemah, bukan karena saya onani tapi capek melihat mereka onani yang tak berujung. Mulai dari ketidakjelasan itu sampai kejelasan semu yang membosankan.

Biarkan mereka onani sepuasnya, masyarakat tidak peduli. Orang awam hanya ingin mereka dihargai sebagai bagian dari bangsa ini, apakah century berakhir dengan baik atau tidak. Lagian tidak ada jaminan ketika century berakhir dengan baik pendidikan jadi murah, bahan pokok mudah terjangkau atau tidak ada korupsi lagi. Ehm...., cuma kepercayaan itu yang menjadi titipan masyarakat, kalaupun itu dilanggar,,entahlah!!! Hanya sang pencipta bisa menolong!!!!


Monday, 15 February 2010

Formak Serahkan Data Tambahan ke Kejari Bone

Watampone, Tribun - LSM Formak telah menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Direktur LSM Formak, Syafruddin Majid, mengatakan, data yang telah diserahkan tersebut adalah data yang bersifat teknis.
"Kami serahkan data itu untuk mendukung penyelesaian dugaan korupsinya. Kami mendesak untuk segera dituntaskan dan menetapkan tersangka. Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran di dalam proyek ini," katanya, kemarin.
Menurut Syafruddin, pengerjaan baru sekitar setengahnya tapi dana sudah terbayar 100 persen. "Kami harap semua yang bertanggungjawab, segera ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone meminta keterangan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Bone, Lanto Pallawa, selama enam jam di ruang Pidsus Kejari Bone, awal Desember 2009.
Pallawa dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi percetakan sawah di dinas pertanian.
Dugaan korupsi percetakan sawah itu terjadi di dua desa di Kecamatan Ajangale, Desa Pincengpute dan Desa Welado.
Kajari Bone, Masnaeny Jabir, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Masnaeny juga mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain terkait kasus itu. Namun, ia menolak menyebutkan nama yang akan diperiksa.
Lanto Pallawa yang dikonfirmasi ketika itu, mengatakan, memang ada selisih pengukuran tanah.
"Kami mengukur dengan manual sedangkan inspektorat mengukur dengan alat digital GPS, tentu saja ada perbedaan. Dengan alat itu bisa menghasilkan luas yang persis. Jadi dari 200 hektare sawah ada selisih sekitar 80 hektare. Jadi ada perbedaan biaya. Itu saja. Jadi tidak ada masalah," katanya. (ans)



Akbar Faizal: Saya Diancam Pejabat Negara

Anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Akbar Faizal, mengaku diancam dipecahkan kepalanya karena aktivitas mengusut skandal bank bangkrut itu. Ancaman dari penyelenggara negara itu, kata politisi Partai Hanura itu, masuk melalui telepon dan pesan singkat (SMS).

"Ancaman itu dilakukan lewat telepon langsung kepada saya dan juga via SMS," kata Akbar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 Februari 2010.

"Si pengancam berkata akan memecahkan kepala saya. Dia merasa terganggu dengan penyelidikan tim pansus Makassar, terutama terkait penggalian data yang saya lakukan di sana," ujar Akbar.

Saat di Makassar Sabtu lalu, Akbar dengan intens bertanya pada Amiruddin Rustan, nasabah Bank Century yang dicurigai Pansus. Pada pertemuan itulah, Akbar mengemukakan soal Amiruddin yang diduga memberi bantuan dana kampanye pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. Belakangan, Amiruddin membantah itu.

Menanggapi ancaman tersebut, Akbar tidak akan melakukan apa-apa. "Sebab saya bekerja dengan dijamin konstitusi, dan sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin keselamatan warganya," ujar Akbar yang berdarah Bugis-Makassar itu.

Namun, Akbar kecewa. "Masih ada orang yang notabene bagian dari penyelenggara negara yang masih juga melakukan tindakan premanisme dan tidak terhormat di mata demokrasi seperti ini," ujarnya.


Ancaman ke Pansus, Bukan Zamannya Lagi

Satu per satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century mendapat ancaman. Akbar Faizal, Andi Rahmat, dan Ganjar Pranowo mendapat ancaman dengan bentuk yang berbeda-beda. Ancaman? Bukan zamannya lagi.

"Saya kira, kok jaman sekarang masih ada ancam-mengancam. Itu sudah tidak zamannya lagi," kata Ketua Pansus Century Idrus Marham usai bertemu pimpinan Bank Mutiara (eks Bank Century) di Senayan, Jakarta, Senin 15 Februari 2010.

Menurut Idrus, bila ada anggota Pansus yang merasa terancam, diancam, atau sejenisnya, sebaiknya langsung melapor. Karena prosedur pengaduan sudah ada dan disediakan.

"Tapi kami sudah punya komitmen, apapun kalau memang ada ancaman tidak mengurangi semangat dan motivasi panitia angket untuk mengungkap kasus ini," ujar Sekretaris Jenderal Golkar ini.

Idrus menekankan, siapapun anggota atau pimpinan yang mendapat ancaman, itu tidak akan berpengaruh bagi kinerja Pansus.

"Kalau ada yang mengancam apapun bentuknya, itu tidak ada manfaatnya. Malah, kalau ada yang mengancam akan timbul masalah baru," kata Idrus.





Sunday, 14 February 2010

Menghukum Pengemplang Pajak

Wacana agar pelaku pelanggaran pajak diusut secara hukum karena telah menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan dalam masyarakat perlu disambut dengan baik. Tidak kurang, hal ini mendapat perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam konteks lebih luas, harapan Presiden perlu diletakkan secara proporsional.

Semenjak dilakukan reformasi pajak (tax reform) hampir tiga dasawarsa lalu, sektor pajak telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam penerimaan negara. Melalui berbagai kebijakan yang mengikuti reformasi pajak, diberlakukan sistem menghitung pajak sendiri (self assessment system) yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak, sampai dengan sunset policy, memperlihatkan bahwa pajak dan wajib pajak mempunyai peran yang menentukan. Negara harus bertindak sebagai bapak yang baik.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengendus terjadinya penghindaran pajak (tax evation) oleh tiga perusahaan besar yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Jika perusahaan itu ada indikasi pelanggaran hukum, pertanyaannya adalah, apakah jalur pidana satu-satunya cara untuk menyelesaikan kasus itu dengan baik? Persoalannya adalah ketentuan pidana di bidang perpajakan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang merupakan ultimum remidium.

Oleh karena itu, harus diperhatikan bahwa penggunaan hukum pidana untuk mengusut pelanggaran harus dikembalikan kepada tujuan ditetapkannya undang-undang perpajakan serta fungsi sanksi pidana yang ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertimbangan itu disebabkan penggunaan ketentuan pidana dan upaya untuk membawa kasus itu ke ranah hukum pidana akan berdampak serius terhadap penerimaan pajak. Pelanggaran ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan tidak dapat disamakan begitu saja dengan pelanggaran undang-undang pada umumnya. Oleh karena itu, kehati-hatian perlu diutamakan jika proses hukum hendak dilakukan terhadap pelanggar pajak.

Bersifat subsider

Undang-Undang Pajak pada hakikatnya merupakan ketentuan hukum administrasi, yakni mengatur kewenangan negara untuk memungut pajak. Oleh karena itu, penggunaan sanksi pidana hanya bersifat pelengkap.

Dalam undang-undang perpajakan telah ditetapkan mekanisme yang tegas tentang upaya yang dapat ditempuh terhadap mereka yang ditengarai melakukan pelanggaran hukum. Ketentuan pidana perpajakan tunduk kepada tujuan ditetapkannya undang-undang perpajakan itu sendiri.

Kebijakan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atau kenaikan harus lebih dahulu dikedepankan. Oleh karena itu, wajib pajak yang karena kelalaian ataupun kesengajaan menyebabkan terjadinya pelanggaran pajak tidak mutlak harus diusut secara pidana.

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penagihan pajak dengan surat paksa sampai kepada tindakan penyanderaan yang merupakan tindakan eksekutif, dapat ditempuh. Apa- bila mekanisme administratif ini telah dijalankan, prosedur pidana tidak diperlukan lagi atau dapat dikesampingkan.

Usaha untuk menghindarkan prosedur pidana disebabkan penghukuman terhadap wajib pajak tidak menyebabkan utang pajak menjadi hapus. Dengan demikian, jika wajib pajak dituntut secara pidana akan menimbulkan double jeopardy yang tidak adil. Kepada yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk melunasi pajak yang terutang, kecuali utang pajaknya daluwarsa atau dihapuskan. Apabila cara ini terjadi tentu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Terhadap pelanggar pajak, apa pun motifnya harus diusut secara hukum. Meskipun demikian, perlu diberi catatan bahwa penggunaan sarana hukum bukan dengan hukum pidana semata, tetapi penggunaan hukum administratif ataupun keperda- taan, seperti penjatuhan sanksi denda ataupun kenaikan dan bunga.

Cara demikian lebih aman karena penerimaan pajak akan tetap terjaga. Sementara, menggunakan jalur penal dapat menyebabkan penerimaan pajak akan tersendat, disebabkan prosedur yang cukup rumit.

Kerumitan itu telah dimulai ketika penyidik mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana perpajakan, yang secara yuridis tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengusutan perkara pidana pada umumnya. Untuk itu, hubungan koordinasi antara penyidik pajak (PPNS) dan Polri harus dilakukan secara intensif.

Secara implisit hendak dikatakan bahwa pengusutan pelanggaran pajak dengan menggunakan sarana penal membutuhkan keahlian khusus dari aparatur hukum dengan segenap konsekuensinya. Di samping itu, tindakan hukum bukan ditujukan agar pelanggar pajak masuk penjara semata. Akan tetapi, hendaklah diusahakan agar keberlangsungan penerimaan pajak tetap terjaga.

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah melalui sarana nonpenal dengan mengefektifkan saluran administratif yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan. Menggunakan ketentuan pidana, apalagi Undang-Undang Korupsi, akan menimbulkan konstruksi hukum yang ganjil karena norma hukum yang digunakan adalah undang- undang pajak, sementara ketentuan mengenai sanksi digunakan Undang-Undang Korupsi.

Cara demikian secara yuridis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Membawa kasus pelanggaran pajak ke jalur hukum adalah tindakan rasional. Akan tetapi, menghukum secara pidana pelanggar pajak perlu dilakukan secara proporsional.

M Ali Zai dan Pengamat Hukum, Anggota Komisi Kejaksaan RI

Tulisan ini disalin dari Kompas, 11 Februari 2010



Deplu Terindikasi Berupaya Lindungi Pelaku Korupsi

Melihat perkembangan situasi, ada indikasi Kementerian Luar Negeri berusaha mengalihkan dugaan kasus korupsi ini ke pelanggaran administratif saja. Hal ini dapat dilihat dari surat Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (surat nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). ICW mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi penggelembungan tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut karena sebagian dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Pernyataan Pers
DEPLU TERINDIKASI BERUPAYA LINDUNGI PELAKU KORUPSI
-KPK harus telusuri dugaan gratifikasi ke pejabat penting di Deplu-

Berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi pembayaran tiket perjalanan dinas yang terjadi Kemetrian/Departemen Luar Negeri (Deplu), meskiun pihak internal Deplu telah melakukan pemeriksaan secara internal namun ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administrative.
Hal ini dapat dilihat dari Surat dari Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). Surat dengan perihal Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang ditandatangai oleh Inspektur Jenderal Dienne H Moehario pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Selama tahun 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan senilai US$ 2,194,336.28
2. Kementrian Luar Negeri telah membuat komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam meniindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara.
3. Telah disetorkan ke Rekening kerugian Negara sejumlah US$ 563,828.67
4. Akan menjatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat tersebut, tidak ada rekomendasi dari pihak Irjen Deplu kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini juga belum ada pernyataan resmi dari pihak Deplu meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal korupsi di Deplu tersebut.

Kondisi ini mebimbulkan kesan pihak Deplu berupaya untuk mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana ke pelanggaran administrative semata. Tindakan mark up tiket perjalanan dinas diplomat Deplu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undag-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Penyelesaian secara administrative faktanya tidak memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku, justru toleran atau permisif terhadap koruptor dan melanggengkan praktek korupsi di Deplu. Hal ini juga bertentangan upaya pemerintah dalam upaya memerangi korupsi.

Selain itu dapat diindikasikan pula bahwa Deplu berupaya melindungi pelaku korupsi maupun pejabat yang menerima manfaat (gratifikasi) tersebut dengan penyelesaian secara internal dan tidak berupaya melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

Kecurigaan bahwa ada upaya Deplu untuk melindungi pejabatnya bukan tanpa alasan, karena data yang dimiliki oleh ICW juga menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi di Deplu yaitu NHW sebesar Rp 1 miliar (pada tahun 2009) dan IC sebesar Rp 2,35 miliar (pada tahun 2008). ICW berencana akan sampaikan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada hari Selasa 16 Februari 2010.

Berdasarkan uraian diatas maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu TA 2008-2009 dan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu (NHW dan IC).

Jakarta, 14 Februari 2010



Saturday, 13 February 2010

Korupsi Hati Nurani

Korupsi hati nurani ! Teringat kembali pernah menulis di tahun 90 an bagaimana cara memberantas korupsi. Tulisan itu berjudul Memberantas Korupsi dengan Hati Nurani. Benar, apa yang dilukiskan Sjamsoe'oed Sadjad tentang Korupsi Waktu, korupsi apapun bentuk dan wujudnya, tiada lain berawal dari korupsi HATI NURANI.

Saat menyimak tulisan Sjamsoe'oed Sadjad berjudul Korupsi Waktu (Kompas 16.07) patut diterima sebagai keinginan seorang warga yang ingin mengungkapkan data, apa jadinya, kalau korupsi waktu tidak ditertibkan. Penjabaran data demikian rinci, bagi yang matanya masih nyalang, telinganya masih belum tuli, dan hatinya belum mati mudah memahami kebenarannya. Insya Allah, kalau sudah diyakini bagi yang merasa bersalah terbuka hati bertobat kepada Allah SWT. Mengabaikan apa yang disebut waktu untuk mana Allah bersumpah demi masa.

Saat berkampanye SBY-JK dan Capres/Cawapres lainnya demikian tegas sampai menjanjikan para koruptor akan dihukum mati. Atas keberanian berjanji seperti itu, ucapan Alhamdulillah! Semoga jangan hanya tinggal janji lidah tidak bertulang, tetapi yang keluar dari lubuk hati yang ikhlas, mengingat masalahnya siapa yang memberantas korupsi dan siapa yang diberantas, sepanjang rasa saya sama-sama koruptor. Nauzubillah min zalik!
Masalahnya lagi-lagi diragukan, siapa sekarang yang menempatkan Allah di atas segalanya? Kalau sudah sedikit bilangannya, mari jangan biarkan semakin menurun, galakkan mengingatkan pemerintah siapapun yang menjadi Presiden/Wakil Presiden. Ingat-ingat jangan sampai pada ungkapan gaya Palembang: "La lamo nian, bosan aku mendengarnya!" Sekali lagi, mari budayakan prasangka baik setelah melakukan pilihan orang yang paling tepat jadi Presiden/Wakil Presiden dengan niat Lillahi Ta'ala, Bismillah serta akhiri Alhamdulillah. Semoga ucap demikian memberi warna segar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ridha Allah akan melimpah di negara yang lahir dan ada atas berkat rahmatNya.

Bukan pula latah-latahan, tetapi didorong oleh keinginan agar perbuatan setan korupsi penyebab nasib bangsa dan negara tergadai tidak mempunyai harga diri, segera berakhir. Jadi bukan sekedar ajak tetapi sekaligus mengingatkan bagaimana cara memberantas korupsi. Bukan hanya mengenai kekayaan negara, juga waktu.

Hemat saya, masih ada jenis korupsi yang lebih parah dari yang dua itu, korupsi hati nurani. Alhamdulillah, para elit politik saat berkampanye selalu menjadikan hati nurani sebagai sentuhan pemilih baik saat calon legislatif tanggal 05 April 2004, demikian pula capres/cawapres putaran pertama tanggal 05 Juli 2004 berlanjut dengan putaran kedua tanggal 20 September 2004. Semua mengajak memilih sesuai hati nurani. Ajakan sungguh mulia di mata manusia juga Ilahi Rabbi.

Hati nurani dijadikan topik jaminan menentukan, siapa pilihan! Hanya sering hati ragu sekaligus bertanya, mengingat ada di antara capres/cawapres masih aktif berperan sebagai pejabat, ingin bertanya adakah juga hati nurani menjiwai dirinya mengemban amanah/jabatan? Jujur-jujurkah ucapan itu keluar dari lubuk hati nuraninya? Atau hanya sekedar: berlomba menarik perhatian? Wallahu'alam bissawab!


Korupsi hati nurani ! Teringat kembali pernah menulis di tahun 90 an bagaimana cara memberantas korupsi. Tulisan itu berjudul Memberantas Korupsi dengan Hati Nurani. Benar, apa yang dilukiskan Sjamsoe'oed Sadjad tentang Korupsi Waktu, korupsi apapun bentuk dan wujudnya, tiada lain berawal dari korupsi HATI NURANI. Sekira dalam diri masing-masing masih ada tersimpan hati nurani, ia akan mampu memilih dan memilah antar yang hak dan yang batil. Budaya setan dikenal dalam masyarakat batak, asal bersisik dekke (ikan) lah dia itu, sehingga ular yang bersisik pun dikira ikan, ditelannya celakalah dia.

Hemat saya perlu dicatat saat mencari rezeki berhati-hatilah. Kalau tidak halal, alias haram, jangan! Sedang yang halal sekalipun masih ada prasyarat harus halal dan thayib (baik), baru berkah Allah menyertai. Bukankah yang berkah itu diharapkan? Aneka contoh patut dijadikan peringatan. Banyak harta belum tentu membawa kebahagiaan, justru petaka baik lahir konon ditambah yang bathin. Sungguh celakalah nasibnya konon di hari tua

Tentang hati berhati nurani ini terkenang seorang tokoh nasional Siswono Yudohusodo Cawapres pasangan Amien Rais, sekira 14 tahun yang lalu, ketika beliau Menteri Urusan Perumahan Rakyat (Menpera) pemah berpesan:

"Sebenarnya kita berada dalam konflik batin yang berat menyaksikan ketidak seimbangan antara keinginan dan kenyataan yang ada. Saya tidak membantah rumah T-20 itu kurang layak, tapi daya jangkauan masyarakat hanya sampai di situ".

"Ada beberapa anggota masyarakat yang memiliki rumah berhalaman satu hektar, dengan harga sekitar Rp 10 miliaran di Jakarta. Padahal dengan harga yang sama, bisa dibangun 15.000 unit rumah tipe 29."

Masih ada catatan beliau tentang kemampuan undang-undang memberantas perbuatan tercela seperti diuraikan tentang pembangunan rumah mewah, yakni:
"Memang belum ada undang-undang yang membatasi kepemilikan rumah dan tanah. Tapi apakah pantas dalam suasana yang begini, memiliki rumah seharga Rp 10 miliaran? Saya kira tindakan setiap orang tidak mungkin diatur semata-mata oleh peraturan atau undang-undang. Ada hati nurani yang sebenarnya lebih merupakan batas ampuh untuk menahan, atau mengumbar keinginan" (Bismar Siregar : Catatan Bijak Membela Kebenaran Menegakkan Keadi1an hal 27-28).

Maukah kita dengan jujur mengakui kenyataan, betapa korupsi hati nurani ini melanda sebagian besar pejabat (penguasa) demikian juga pengusaha sampai saat ini? Sebutlah sebagai contoh, langsung saja disebut BUMN Pertamina, harus melepas penjualan dua tanker dengan berbagai alasan antara lain untuk membayar hutang. Sudah sampai dipermasalahkan di DPR, masih laju tidak berpikir ulang tepat atau tidakkah penjualan tanker tesebut? Pendeknya mauku jadi ! Yang lebih menyakitkan hati, walau sudah ada, yang bersimpul Pertamina di ambang kebangkrutan, ada pula kisah menaikkan gaji Direksi, Dirutnya diimbali semula Rp 75 juta menjadi Rp 150 juta. Lamak nian jadi pejabat Pertamina. Sarokah dia?

Dan yang sangat membuat hati istighfar, ada jabatan Komisaris biasanya dijabat kecuali pejabat yang masih aktif juga sering diberikan kepada yang asykar-asykar tak berguna. Bagi-bagi kesempatan sekaligus bagi-bagi rezeki, apa salahnya kalau peraturan atau undang-undang tidak melarangnya. Yang bersangkutan enteng berkata, memang ditetapkan dan halal mengapa saya tolak rezeki demikian?

Hanya kepada Allah mampu mengadu, mengapa di negara yang 1ahir dan ada atas berkat dan rahmatNya ada segelintir manusia berakhlak seperti itu? JawabanNya sederhana:
"Dan untuk neraka jahannam, kami ciptakan kebanyakan jin dan manusia Mereka mempunyai hati, Yang tiada dipergunakannya untuk mengerti Mereka mempunyai mata yang tiada dipergunakannya untuk melihat;

Dan mereka mempunyai telinga, Yang tiada dipergunakannya untuk mendengar
Mereka seperti binatang, Tidak , mereka lebih sesat lagi,
Merekalah orang yang lalai " ( Q.S.AI A'raf 179 )

Tidak ingin berkomentar lebih dalam, cukuplah kiranya bersimpul : "Tega amat engkau pengemban amanah setiap mengawali jabatanmu engkau bersumpah bersaksikan Allah, namun mudah sekali mengorbankan serta berbohong terhadap hati nuranimu. Engkau tidak merasakan yang dialami oleh masyarakat lapisan terbawah petani, nelayan, perajin yang kini hidupnya bukan sekedar senin-kemis, sudah lebih parah lagi dicari pagi belum tentu ada yang dibawa sore mengisi perut sejengkal anak dan isteri.

Golongan ini tidak mempunyai hari depan yang panjang, singkat saja perhitungan hidupnya, hanya sampai hari ini. Kalau itupun tidak berkesampaian masih percayakah kalau ia tidak melakukan perbuatan halal atau bukan tidak menjadi persoalan, apapun akan dilakukan?

Saat merenung bagaimana memecahkan masalah korupsi seakan dilingkari setan, istilah bagi orang yang beriman tidak boleh dijadikan alasan tidak mampu menyelesaikan keadaan, ingin mengajak merujuk pada sumber hukum dan moral bangsa yakni Pancasila. Jangan serta merta menolak rujukan Pancasila, karena inilah wadah pemersatu bagi bangsa terdiri dari aneka etnis, beragam agama dan kepercayaan. Dan dari rujukan itulah ditemukan penyebab penyakit hati nurani yakni :
a. "Kemiskinan mendekatkan orang kepada kekufuran."
b. "Tidak termasuk umatku yang tidur lelap dalam kekenyangan ~ngkan tetangganya kelaparan."
c. Cintailah sesamamu, seperti mencintai drimu"
Sungguh banyak nilai-nilai yang patut digali, dalam rangka menghindarkan sesama terutama golongan penguasa dan pengusaha berkolusi / berkoalisi melakukan korupsi, korupsi hati nurani. Sepakat atau belum? Kalau belum marilah merenunginya lebih lagi bila dilakukan di tengah malam saat usai shalat tahajut. Atau tidak berniat, dan berminat?

Sekali lagi tergolong yang patut dilibas karena sudah lebih sesat dari binatang. Tunggulah saatnya, kalau nanti pemerintahan benar Lillahi Ta'ala memberantas perbuatan durjana setan korupsi, tidak bisa lari bersembunyi di mana dan ke mana. Ada Allah yang akan membatasnya Mau? Mari! Bismillah!

Saat merenung kembali setelah setahun lebih usia Kabinet Indonesia Bersatu koalisi partai SBY-YK sampai terjadi tuntutan disebut Resuffle Kabinet yang nyatanya bukan seperti diharapkan. Benar telah terjadi pergantian di antara pembantu Presiden sebutlah Alwi Shihab, Yusuf Hasyim cs. Serta ada pergeseran di antara menteri dari itu ke ini. Dan budayakah atau bukan jelas, kalau ada yang diganti tidak pula lupa menitipkan pesan, tidak perlu kecewa akan diberi kedudukan sebagai utusan khusus atau menjadi duta besarkah di negara sahabat. Singkat kalimat, tidak jadi pengangguran! Tidak heran ada di antaranya berkata, bangga hati sebagai promosi amanah! Terserahlah sesuai bisikan hati .. nurani .

Bagi diri sebagai pengamat yang tidak berarti saat mengharapkan pergantian pembantu Presiden penuh harapan akan lebih jelas arah tujuan Kabinet dalam rangka pemberantasan KKN seperti pernah dijanjikan kini dianggap sebagai berjalan di tempat. Benar tunggu-bertunggu dan bukan sekali tunda ditunda sampai timbul macam-macam issu yang bukan-bukan memang itulah jadinya kalau sebutannya menunggu. Setan datang menggurui.

Teringat saat pembentukan kabinet pernah membuat catatan bagi Jaksa Agung yang belum pernah berpengalaman di bidang penegakan hukum, kecuali sebentar sebagai Hakim Agung dan membuat catatan sejarah dengan dissenting of opinion dalam perkara Akbar Tanjung. Mugkinkah itu yang dijadikan tolak ukur tiket menjabat Jaksa Agung ? Wallahu 'alam bissawab.

Tetapi yang jelas sampai sekarang ini Kejaksaan Agung seakan kehilangan pamor yang mampu berbuat banyak terhadap pemberantasan korupsi. Adakah karena ada KPK yang lebih menonjol seperti terjadinya pengungkapan korupsi di KPU demikian peristiwa tidak terpuji di Mahkamah Agung?

Lagi-Iagi diingatkan betapa harapan rakyat yang sudah lama menunggu pemberantasan benalu korupsi jangan disia-siakan. Teringat betapa Jaksa Agung mudah tersinggung saat hadir di tengah sidang DPR menyampaikan laporan tentang tugas pemberantasa Korupsi ada yang nyeletuk ia sebagai seorang ustadz berada di sarang maling serta merta terjadi luapan emosi protes atas ucapan yang sangat tidak seronoh itu. Keterkejutan terjadi dan hati ini bertanya mengapa harus "emosi " menanggapi ungkapan seperti itu?

Bagi saya yang demikian membuktikan belum matangnya jiwa beliau sebagai seorang pemimpin. Semestinya dijawab senyum serta berucap terima kasih. Selesailah masalah.
Pertanyaan ialah, masihkah ada koruptor-koruptor di lingkungan Kejaksaan Agung? Kalau benar tidak ada, Alhamdulillah ! Hemat saya masih banyak.Oleh sebab itu disampaikan pesan harapan pernah dibuat sekedar mengingatkan.

Tentang korupsi hati nurani sebutlah di DPR. Masihkah layak menaruh kepercayaan mereka mewakili rakyat, kalau mereka sendiri sudah berani menuntut kenaikan gaji / tunjangan / penghasilan sampai puluhan juta sedangkan rakyat diwakili mencari makan sehari-hari sulit sehingga harus ada subsidi / kompensasi hidup Rp. 300.000 pertriwulan ? Juga masihkah dipercaya, bila mereka memagari diri dengan tembok berbiaya milyaran rupiah?

Saya yakin kita percaya mereka lupa sekali lupa asal muasalnya dari desa anak petani. Walau protes tentang impor beras nyatanya beras jadi juga diimpor dissertai catatan Presiden sekedar menyanggah stok pengadaan beras sepanjang tahun dan hanya sekali ini dilakukan Pertanyaan termasuk korupsi kah yang demikian? Hemat saya itulah korupsi, yang. paling berbahaya. la akan merosot lebih jahat dari binatang. Nauzubillah. Mari istighfar.

Demikian catatan tambahan tentang korupsi setelah memasuki tahun kedua Kabinet Persatuan Indonesia berjalan. Masihkah ada harapan? Jangan berputus harapan kewajiban hanya menyampaikan serta mengingatkan, kalau sudah jangan paksakan. Masih ada yang SATU jangan abaikan yang SATU itu, Allah SWT. Serahkan sepenuh serah kepadaNya. Masih diujiNyakah kita dengan ujian aneka rupa kembalikanlah kepadaNya. Adajanji yang tidak pernah la ingkari :

"Dan berapa banyak kota-kota yang penduduknya Kuberi waktu,
Sekalipun mereka melakukan kejahatan !
Kemudian Aku menghukum mereka
KepadaKulah semuanya kembali " ( Q.S.AI-Hajj 22 : 48 )
Mari dicamkan, sekaligus bertobat kepadaNya telah memperdayakan sesama serta alam lingkungannya. la Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berdasarkan kasih-sayang itulah la setiap saat dan ketika membuka pintu tobat kepada hambaNya. Sayang si hamba sering tak tahu diri.



Comment