Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, pelaksanaan 49 subrencana aksi pemerintah masuk dalam kategori mengecewakan.
Kuntoro menyampaikan hal itu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, setelah sidang kabinet paripurna yang antara lain membahas hasil evaluasi paruh tahun 2010 terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2010 (Inpres 1/2010) tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010.
Sebanyak 49 subrencana aksi yang masuk kategori mengecewakan itu adalah sebagian dari 369 subrencana aksi yang termuat dalam Inpres 1/2010. Ratusan subrencana aksi itu adalah pengembangan dari 70 program dan 155 rencana aksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kuntoro menjelaskan, subrencana aksi yang masuk kategori mengecewakan dan 15 subrencana aksi kurang memuaskan dapat diartikan sebagai subrencana aksi yang tidak sesuai sasaran. Namun demikian ada 58 subrencana aksi yang masuk kategori sangat memuaskan dan 235 subrencana aksi yang memuaskan.
"Yang paling banyak perlu mendapat perhatian adalah di bidang infrastruktur," kata Kuntoro tentang subrencana aksi yang tidak mencapai sasaran. Dia mencontohkan beberapa subrencana aksi yang tidak sesuai sasaran adalah, rencana pembentukan Badan Nasional Pengelola Daerah Perbatasan.
"Sampai sekarang itu belum terbentuk," kata Kuntoro tentang subrencana aksi yang rencananya selesai pada Juli 2010 itu.
Selain itu subrencana aksi yang belum mencapai sasaran adalah rencana penyusunan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan rencana pembangunan 19 lembaga pemasyarakatan baru.
Kuntoro menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak untuk meningkatkan kinerja sehingga subrencana aksi yang tidak mencapai sasaran itu bisa dilaksanakan sesuai rencana.
"Presiden memberikan arahan bahwa evaluasi paruh tahun ini harus dicermati dan diambil langkah untuk segera diperbaiki," kata Kuntoro.
Pada kesempatan itu, Kuntoro juga menyampaikan beberapa subrencana aksi yang telah sesuai dengan sasaran, antara lain penerapan "domestic market obligation" untuk batu bara oleh Kementerian ESDM dan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Riau.
Inpres 1/2010 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Februari 2010 disusun dengan merujuk pada hasil rapat kerja pemerintah di Istana Cipanas dann capaian Program 100 hari.
Pelaksanaan Inpres 1/2010 dilaporkan secara berkala kepada Presiden melalui sidang kabinet.
Selain itu, pemerintah juga melakukan evaluasi tiap paruh tahun untuk memantau kinerja para menteri dalam melaksanakan Inpres 1/2010.
Rencananya, pada Oktober 2010, pemerintah akan melakukan evaluasi satu tahun kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II, yang juga merupakan kesempatan terakhir untuk memastikan pencapaian target Inpres 1/2010.

No comments:
Post a Comment